Instruksi Pemkot : Toko non Food Harus Tutup Pukul 12.00 Siang

Rabu, 08 April 2020 - 07:52 WIB
Instruksi Pemkot : Toko...
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memperketat jam buka dan tutup perdagangan guna mengurangi titik keramaian. Foto : SINDOnews/Doc
A A A
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memperketat jam buka dan tutup perdagangan guna mengurangi titik keramaian. Toko penyedia bahan pokok diperkenankan beroperasi hingga pukul 20.30 Wita, sedangkan pedagang non food dipastikan harus tutup pada pukul 12.00 wita.

"Yang non food berdasarkan pertimbangan kajian kita bersama dari tim yang tergabung dari gugus covid-19 yang ada di (jalan) nikel ini, pemerintah kota melalui Disdag yang non food kita berikan sampai pukul 12 siang," tegas Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar, Muhammad Yasir.

Menurutnya aturan tersebut sesuai dengan surat edaran (SE) dari menteri perdagangan nomor 317/M-DAG/SD/04/2020 tentang Menjaga Ketersediaan dan Kelancaran Pasokan Barang Bagi Masyarakat.

Alhasil beberapa toko yang kedapatan bakal ditindaki jika menyalahi aturan. Salah satu yang sempat terkena imbas penutupan adalah toko Agung di Jalan Ratulangi yang sempat ditutup paksa oleh tim Disdag karena menyalahi jam penjualan.

"Dengan terpaksa menutup toko Agung karena di situ memang yang dijual adalah kebutuhan sekunder non pangan dan juga kami melihat bahwa belum ada komitmen yang signifikan dari upaya-upaya bagaimana memutus mata rantai covid-19," ujar Yasir.

Selain itu, terhitung sejak Selasa (07/04/2020) pemerintah juga mengeluarkan imbaua bagi para pemilik warung makan, warung kopi, dan sejenisnya untuk menghentikan penjualan di luar batas yang ditentukan. Penjualan lanjut Yasir diperkenankan hingga malam hari asalkan dengan menggunakan sistem take away home atau membungkus makanan tersebut untuk dibawa pulang.

Dengan tegas Yasir menekankan bahwa dipastikan sanksi yang diberikan bagi toko yang kedapatan adalah dengan pencabutan izin dagang. "Itu hasil koordinasi, kami video konfren dengan para camat, bisa saja ada pencabutan ijin," ucap Yasir.
(sss)
Berita Terkait
Pemangkasan TPP Dinilai...
Pemangkasan TPP Dinilai Berpotensi Turunkan Kinerja Pegawai
Anggaran Disdik Makassar...
Anggaran Disdik Makassar Tahun Depan Tembus Rp1 Triliun
DPRD Makassar Awasi...
DPRD Makassar Awasi Ketat Anggaran Pembelian Pembelajaran Daring
Iqbal Sebut 50 Masjid...
Iqbal Sebut 50 Masjid di Makassar Masih Gelar Salat Tarawih Berjamaah
Tancap Gas, Pj Wali...
Tancap Gas, Pj Wali Kota dan Ketua DPRD Silaturahmi di Posko Covid
Ternyata Toko New Agung...
Ternyata Toko New Agung Sudah Kantongi Izin Baru Sejak 20 MeiĀ 
Berita Terkini
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
12 menit yang lalu
129 Sampul Paspor Bekas...
129 Sampul Paspor Bekas Jemaah Haji Ditemukan Tercecer di Serpong, Imigrasi: Dokumen Lama
25 menit yang lalu
Operasi SAR Ledakan...
Operasi SAR Ledakan Bom Peninggalan Perang Dunia II di Biak Ditutup
1 jam yang lalu
BRI Kokohkan Dominasi,...
BRI Kokohkan Dominasi, Raih Penghargaan Best Private Bank Skala Internasional
1 jam yang lalu
Peneliti MPSI: PSN Wanam...
Peneliti MPSI: PSN Wanam Jadi Penggerak Kemajuan Papua Selatan dan Ketahanan Pangan
1 jam yang lalu
Grand Opening Mitra10...
Grand Opening Mitra10 Pengayoman, Hadirkan One Stop Shopping #SelengkapItu dan Promo Menarik
1 jam yang lalu
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025 (Selasa 16 Desember Pukul 14.00 WIB)
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved