Jaksa Didesak Tuntut Maksimal Polisi yang Tipu Pengusaha Rp1 Miliar

Senin, 06 April 2020 - 11:27 WIB
Jaksa Didesak Tuntut Maksimal Polisi yang Tipu Pengusaha Rp1 Miliar
Jaksa Penuntut Umum (JPU) diminta tak segan memberi tuntutan maksimal kepada anggota kepolisian bernama Iptu Yusuf Purwantoro yang telah melakukan dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp1,3 miliar. Foto : SINDOnews/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) diminta tak segan memberi tuntutan maksimal kepada anggota kepolisian bernama Iptu Yusuf Purwantoro yang telah melakukan dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp1,3 miliar.

Sidang perkara yang mendudukkan mantan bendahara Brimob Polda Sulsel itu saat ini akan memasuki tahap pembacaan tuntutan. "Saya kira JPU harus tetap optimis dengan memberikan tuntutan maksimal dan meminta kepada hakim memerintahkan agar terdakwa ditahan. Keyakinan JPU akan titik terang perkara ini sejak awal terbangun. Alat bukti telah terpenuhi sehingga perkara ini sebelumnya dinyatakan lengkap (P.21) dan berhasil dibawa hingga ke persidangan pidana," tukas Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel, Farid Mamma.

Kata dia, sejak awal unsur dugaan pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah terpenuhi secara sempurna. Olehnya mengapa sejak Jaksa Peneliti menyatakan perkara ini justru dinyatakan lengkap (P-21).

Menurutnya, tuntutan maksimal oleh JPU nantinya tidak bisa diartikan sebagai sikap kesewenang-wenangan, sebab kata Farid, hal itu telah sesuai dengan fakta hukum yang ada.

"Kalau mencermati sejak awal fakta persidangan, unsur delik pidana yang dituduhkan kepada terdakwa itu telah terpenuhi sempurna utamanya unsur dugaan penipuan yang terangkum dalam pasal 378 KUHPidana," jelasnya.

Lebih lanjut Ia mengatakan jika mencermati rumusan pasal 378 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan yang berbunyi “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun".

Olehnya lanjut dia, unsur-unsur penipuannya adalah pertama dengan menggunakan salah satu upaya atau cara penipuan (memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan). Kemudian unsur dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum dan unsur terakhir yakni menggerakkan orang untuk menyerahkan barang sesuatu atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

Kaitannya dengan perkara yang menjerat eks Bendahara Brimob Polda Sulsel yang sementara berjalan di persidangan, kata Farid, bisa dilihat dengan jelas dan sangat terang unsur dugaan penipuannya terpenuhi. Dimana terdakwa itu melakukan perbuatan yang dapat dinilai sebagai perbuatan penipuan karena ia memperdayai korbannya.

Terdakwa, lanjutnya dengan akal cerdik atau tipu muslihat mengambil hati korban disertai iming-iming bunga dan hadiah lainnya serta batas tempo pengembalian yang tidak terlalu lama alias hanya sepekan setelah uang kas negara cair dan ditransfer ke rekening Bendahara Brimob Polda Sulsel, sehingga korban mau memberikan bantuan pinjaman uang senilai Rp1 miliar tersebut.

"Tapi kenyataannya itu semuanya tidak ada, alias fiktif hingga saat ini. Dari fakta persidangan juga malah terungkap fakta hukum bahwa terdakwa juga melakukan rangkaian kebohongan untuk memperdayai korbannya," terang Farid.

Rangkaian kebohongannya, beber Farid, terungkap dari keterangan terdakwa sendiri di dalam persidangan bahwa uang yang ia dapatkan dari korban kemudian diserahkan ke mantan atasannya, Kombes Pol Totok Lisdiyanto untuk tujuan bisnis tanah.

Saksi Totok, dalam keterangannya di persidangan turut mengakui jika ia betul menerima uang miliaran rupiah dari terdakwa untuk digunakan bisnis tanah dan hingga saat ini tanah yang dimaksud belum terjual.

"Tapi saya tidak tahu mengenai adanya perikatan perjanjian antara terdakwa dengan Pak Jaya (korban). Saya memang meminta ke terdakwa carikan uang senilai Rp1 miliar lebih untuk bisnis tanah. Kebetulan terdakwa juga bagian dari tim pengurusan bisnis tanah ini. Soal sumber uang, terdakwa sempat beri tahu jika sumbernya dari Pak Jaya. Tapi sekali lagi soal adanya perjanjian dan kemudian bermasalah saya tidak tahu itu," ungkap Totok dalam keterangannya di dalam persidangan sebelumnya yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Zulkifli didampingi Hakim Anggota Heyneng dan Suratno.
(sss)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.1569 seconds (0.1#10.140)