3 Orang Tahanan Polsek Mamajang Berhasil Kabur di Siang Hari

Minggu, 05 April 2020 - 21:53 WIB
3 Orang Tahanan Polsek Mamajang Berhasil Kabur di Siang Hari
3 orang tahanan Polsek Mamajang berhasil kabur di siang hari. Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Peristiwa kaburnya tahanan dari dalam sel kembali terjadi, kali ini tiga tahanan Polsek Mamajang nekat melarikan diri dengan menjebol plafon ruang tahanan.

Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriady Idrus membenarkan kejadian pada Jumat (3/4) sekira pukul 11.00 Wita siang hari tersebut. Ketiga pria itu merupakan tersangka beragam kasus.

"Di siang hari kejadiannya, dua hari yang lalu itu. Tahanan narkoba, pencurian, dan penganiayaan. Mereka menjebol plafon dengan mengambil meja untuk dijadikan tangga lalu manjat ke plafon. Kemudian mereka lewat belakang, melewati kawat berduri," paparnya kepada Sindonews, Minggu (5/4/2020).

Dia merincikan tiga tahanan tersebut masing-masing Putra Arfan Afandi (20), tahanan kasus Narkotika, kemudian Gilang Ramadhan (22) tahanan kasus penganiyaan dan Usman (18) tahanan kasus pencurian.

Kendati demikian, Supriyadi belum menjelaskan penyebab kaburnya tahanan tersebut.

"Saya tidak bisa jelaskan itu, Kapolsek yang tahu, anggota nya lalai atau bagaimana," bebernya.

Namun, pria yang akrab disapa Edhy menegaskan satu persatu tahanan tersebut sudah tertangkap kembali. Gilang ditangkap di Jalan Mawas, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.

"Tadi subuh sudah ditangkap, baru dua tinggal yang tahanan narkoba itu," paparnya.

Penangkapan para pelaku juga dibenarkan Kasubnit 2 Jantanras Polrestabes Makassar, Ipda Ahmad Syah Jamal. Dia mengatakan salah satu pelaku yakni Usman ditangkap pihaknya di Jalan Gunung Bawakaraeng, Kecamatan Makassar, Kota Makassar.

"Si Usman ini sempat melawan petugas jadi terpaksa kami lumpuhkan di bagian kaki kanan sebanyak dua peluru. Karena tidak mengindahkan tembakan peringatan anggota," kata Ahmad.

Usai menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara, Usman kembali digiring ke Mapolsek Mamajang guna menjalani proses hukum lanjut. Bersama rekannya Gilang.
(agn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3338 seconds (0.1#10.140)