Karantina Pasar, Pedagang Luar Gowa Dilarang Sementara Berdagang
A
A
A
SUNGGUMINASA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa, terus mengambil sejumlah langkah untuk memutus rantai penularan Virus Corona atau covid 19.
Salah satunya adalah karantina pasar yang tidak lagi membolehkan para pedagang yang berasal dari luar Kabupaten Gowa untuk berdagang, di seluruh pasar yang ada di wilayah ini.
"Kami sudah surati seluruh pengelola pasar yang ada di Kabupaten Gowa terkat kebijakan tersebut,"ungkap Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdastri), Andi Sura Suaib, Minggu (5/4/2020).
Dia mengatakan, langkah ini diambil karena pasar menjadi salah satu tempat keramaian sehingga dinilai perlu dilakukan isolasi area pasar dengan melakukan karantina penjual lokal.
Penjual yang berdomisili di luar Kabupaten Gowa, serta yang membawa barang dagangan dari luar Kabupaten Gowa, terhitung sejak tanggal 7 April 2020 untuk sementara tidak membuka kios/lods/lapaknya.
"Terkecuali dioperasikan sementara oleh penjaganya yang berdomisili di Kabupaten Gowa," tegasnya.
Dia juga tetap mengimbau penggunaan masker dan sarung tangan karet/plastik, khususnya bagi penjual ikan, ayam/daging dan sayuran.
Selain itu, serta sering mencuci tangan dengan air mengalir atau pada tempat cuci tangan yang telah disediakan sesuai penyampaian sebelumnya.
"Melalui surat edaran ini kami mengajak kepada masyarakat, khususnya pengelola pasar agar ikut berperan aktif mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Gowa," ujarnya.
Dirinya menambahkan, sejak merebaknya Covid-19 ini, pihaknya telah melakukan berbagai upaya pencegahan. Seperti memasang spanduk imbauan dan melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh pasar yang di Kabupaten Gowa serta memasang tempat cuci tangan.
“Kami juga telah melakukan pemasangan westafel sebagai tempat cuci tangan yang bisa digunakan pedagang dan pembeli. Sekaligus mengingatkan pedagang untuk semakin menjaga kebersihan pasar tempat mereka berjualan,” tambahnya.
Salah satunya adalah karantina pasar yang tidak lagi membolehkan para pedagang yang berasal dari luar Kabupaten Gowa untuk berdagang, di seluruh pasar yang ada di wilayah ini.
"Kami sudah surati seluruh pengelola pasar yang ada di Kabupaten Gowa terkat kebijakan tersebut,"ungkap Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdastri), Andi Sura Suaib, Minggu (5/4/2020).
Dia mengatakan, langkah ini diambil karena pasar menjadi salah satu tempat keramaian sehingga dinilai perlu dilakukan isolasi area pasar dengan melakukan karantina penjual lokal.
Penjual yang berdomisili di luar Kabupaten Gowa, serta yang membawa barang dagangan dari luar Kabupaten Gowa, terhitung sejak tanggal 7 April 2020 untuk sementara tidak membuka kios/lods/lapaknya.
"Terkecuali dioperasikan sementara oleh penjaganya yang berdomisili di Kabupaten Gowa," tegasnya.
Dia juga tetap mengimbau penggunaan masker dan sarung tangan karet/plastik, khususnya bagi penjual ikan, ayam/daging dan sayuran.
Selain itu, serta sering mencuci tangan dengan air mengalir atau pada tempat cuci tangan yang telah disediakan sesuai penyampaian sebelumnya.
"Melalui surat edaran ini kami mengajak kepada masyarakat, khususnya pengelola pasar agar ikut berperan aktif mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Gowa," ujarnya.
Dirinya menambahkan, sejak merebaknya Covid-19 ini, pihaknya telah melakukan berbagai upaya pencegahan. Seperti memasang spanduk imbauan dan melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh pasar yang di Kabupaten Gowa serta memasang tempat cuci tangan.
“Kami juga telah melakukan pemasangan westafel sebagai tempat cuci tangan yang bisa digunakan pedagang dan pembeli. Sekaligus mengingatkan pedagang untuk semakin menjaga kebersihan pasar tempat mereka berjualan,” tambahnya.
(agn)