Pemkab Luwu Diminta Bayar Ganti Rugi Pengelolaan Pasar Padang Sappa

Sabtu, 29 Mei 2021 - 07:30 WIB
loading...
Pemkab Luwu Diminta...
Pemkab Luwu diminta untuk membayar ganti rugi pengelolaan pasar Padang Sappa yang dibangu pihak swasta. Foto: Ilustrasi
A A A
LUWU - Pemerintah Kabupaten Luwu diultimatum untuk memberikan ganti rugi terkait pengelolaan Pasar Padang Sappa yang dikuasai serta 270 kios yang telah dibangun PT Multi Engka Utama (MEU) pada tahun 2005 silam.

Direktur PT PT Multi Engka Utama (MEU), Gaffar Baharuddin, menjelaskan, pihaknya memegang sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) selama 25 tahun terhitung sejak 2004 hingga tahun 2029 mendatang.



Namun selama ini, kata dia, Pasar Padang Sappa dikelola oleh Pemkab Luwu tanpa memberikan keuntungan kepada pemegang HGB, sehingga pihak PT MEU mendesak Pemkab Luwu menghentikan aktivitas penarikan retribusi di Pasar Padang Sappa dan sewa los di atas lahan seluas 2,4 hektare dan segera membayar ganti rugi kepada mereka.

"Kami sudah cukup bersabar selama ini. Kami hanya mendapat janji akan menyelesaikan persoalan ini dan membayar ganti rugi ke kami," katanya.

Menurut Gaffar Baharuddin persoalan ini sempat ditengahi oleh BPKP di masa pemerintahan Andi Mudzakkar sebagai Bupati Luwu , dan Pemkab Luwu membayar ganti rugi ke PT Multi Engka Utama.

"Bahkan BPKP sudah memberikan konsep MoU-nya, tapi sampai saat ini MoU itu tidak ada," katanya.

Sebelumnya sempat ada kesempatan antara Pemkab Luwu dan PT MEU nilai ganti rugi sebesar Rp9,5 Miliar. Namun PT MEU menyarankan agar perhitungan nilai dilakukan oleh BPKP atau pihak konsultan.



Setelah mediasi BPKP tidak ditindak lanjuti Pemkab Luwu , akhirnya pihak PT MEU mengambil langka hukum. Dua pejabat di Luwu saat itu ditetapkan tersangka oleh Dirkrimsus Polda Sulsel saat itu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2364 seconds (0.1#10.140)