Media Massa Dilarang Terima Iklan Kampanye Peserta Pemilu
A
A
A
MAKASSAR - Seluruh media massa baik cetak, elektronik, dan media online dilarang menerbitkan iklan seluruh peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Larangan tersebut diterbitkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar melalui surat imbauan kepada seluruh pimpinan media massa se-Kota Makassar, sejak Jumat (04/01/2019) 2019.
Dalam surat tersebut, Bawaslu kota Makassar, Nursari mengimbau agar pimpinan media tidak menerima atau mempublish iklan yang selanjutnya dapat dimaknai dengan kampanye politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Iklan kampanye baru bisa dilakukan 24 Maret 2019 mendatang.
"Bahwa implikasi terhadap terhadap tindakan kampanye media massa, cetak, elektronik, dan media online yang dilakukan sebelum 24 Maret dapat dikualifikasikan sebagai kampanye di luar jadwal sesuai ketentuan pasal 492 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu," bunyi surat tersebut.
Pada pasal 492 UU No 7 tahun 2017 dijelaskan, jika setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/Kota untuk setiap peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Sekadar diketahui, penerbitan surat ini lantaran adanya sejumlah Calon Legislatif (Caleg) yang melanggar ketentuan tersebut dengan memasang iklan kampanye di media massa, koran dan radio. Kasus itu kini ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kota Makassar sejak pekan lalu.
Larangan tersebut diterbitkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar melalui surat imbauan kepada seluruh pimpinan media massa se-Kota Makassar, sejak Jumat (04/01/2019) 2019.
Dalam surat tersebut, Bawaslu kota Makassar, Nursari mengimbau agar pimpinan media tidak menerima atau mempublish iklan yang selanjutnya dapat dimaknai dengan kampanye politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Iklan kampanye baru bisa dilakukan 24 Maret 2019 mendatang.
"Bahwa implikasi terhadap terhadap tindakan kampanye media massa, cetak, elektronik, dan media online yang dilakukan sebelum 24 Maret dapat dikualifikasikan sebagai kampanye di luar jadwal sesuai ketentuan pasal 492 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu," bunyi surat tersebut.
Pada pasal 492 UU No 7 tahun 2017 dijelaskan, jika setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/Kota untuk setiap peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Sekadar diketahui, penerbitan surat ini lantaran adanya sejumlah Calon Legislatif (Caleg) yang melanggar ketentuan tersebut dengan memasang iklan kampanye di media massa, koran dan radio. Kasus itu kini ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kota Makassar sejak pekan lalu.
(sss)