Dilapor Kasus Perselingkuhan, Pejabat Bawaslu Berinisial N Mengundurkan Diri
Rabu, 13 Oktober 2021 - 08:48 WIB
loading...
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar merespons soal kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan pejabatnya. Foto: Faisal Mustafa
A
A
A
MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar merespons soal kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan pejabatnya, berinsial N dengan seorang wanita berstatus ASN berinisial A.
Plt Ketua Bawaslu Makassar, Abdillah Mustari mengatakan N sebelumnya menjabat sebagai Ketua telah mundur per tanggal 1 Oktober 2021 lalu. Alasannya untuk fokus sebagai pengacara.
"N Sudah mundur dari Komisioner dan Ketua. Praktis secara kelembagaan tidak ada lagi hubungannya dengan Bawaslu Makassar. Permohonan beliau (diajukan) 1 Oktober," kata Abdillah.
Baca Juga: ASN Pemkot Makassar Diadukan Suaminya ke Polisi karena Diduga Selingkuh
Dia mengaku tidak tahu menahu, kemundurannya berkaitan dengan kasus kekasih gelap yang dihadapi N. "Sepengetahuan kami tidak ada hubungannya dengan kasus yang disangkakan itu," ucapnya.
Abdillah menerangkan setelah permohonan pengunduran diri N diterima, pihaknya kemudian melakukan pleno untuk pengangkatan pelaksana tugas. "Sekarang saya Plt," tegasnya.
Lebih lanjut, Abdillah menyebut N mundur karena ingin fokus ke profesi lamanya sebagai pengacara. "Alasan beliau begitu. Tidak ada pembicaraan terkait kasus yang diberitakan," paparnya.
Plt Ketua Bawaslu Makassar, Abdillah Mustari mengatakan N sebelumnya menjabat sebagai Ketua telah mundur per tanggal 1 Oktober 2021 lalu. Alasannya untuk fokus sebagai pengacara.
"N Sudah mundur dari Komisioner dan Ketua. Praktis secara kelembagaan tidak ada lagi hubungannya dengan Bawaslu Makassar. Permohonan beliau (diajukan) 1 Oktober," kata Abdillah.
Baca Juga: ASN Pemkot Makassar Diadukan Suaminya ke Polisi karena Diduga Selingkuh
Dia mengaku tidak tahu menahu, kemundurannya berkaitan dengan kasus kekasih gelap yang dihadapi N. "Sepengetahuan kami tidak ada hubungannya dengan kasus yang disangkakan itu," ucapnya.
Abdillah menerangkan setelah permohonan pengunduran diri N diterima, pihaknya kemudian melakukan pleno untuk pengangkatan pelaksana tugas. "Sekarang saya Plt," tegasnya.
Lebih lanjut, Abdillah menyebut N mundur karena ingin fokus ke profesi lamanya sebagai pengacara. "Alasan beliau begitu. Tidak ada pembicaraan terkait kasus yang diberitakan," paparnya.
Lihat Juga :