Sanksi Pemecatan Bayangi Lima Komisioner KPU Makassar ?

Senin, 06 Agustus 2018 - 20:56 WIB
Sanksi Pemecatan Bayangi Lima Komisioner KPU Makassar ?
Anggota DKPP RI, Prof Muhammad (kiri) saat mengisi kegiatan konsolidasi pengawasan partisipatif, penguatan masyarakat dalam pengawasan pemilu 2019 Provinsi Sulsel di Hotel Gammara, Makassar, Senin (6/8/2018). Foto: Luqman Zainuddin/SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Nasib ke lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar bakal ditentukan, Rabu (8/8/2018) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Sanksi pemberhentian atau pemecatan kini membayangi seluruh komisioner KPU Makassar.

Kasus ini diketahui punya kemiripan dengan pada Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Palopo. Para komisioner KPU Palopo yang telah dipecat sebelumnya menolak melaksanakan putusan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

Di Pilwalkot Makassar pun demikian, KPU Makassar mengabaikan putusan Panwaslu yang merekomendasikan pasangan Moh Ramdhan "Danny" Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) tetap diakomodir sebagai pasangan calon (paslon). Namun KPU kota Makassar tak melaksanakan putusan tersebut dan hanya menetapkan satu pasangan calon.

"Itu bisa saja terjadi (sanksi pemberhentian). Namun, kami tidak ingin berandai-andai. Nanti pada saat Rabu 8 Agustus baru kami akan membacakan keputusan terkait Komisioner KPU Makassar," kata Anggota DKPP Prof Muhammad saat mengisi kegiatan Bawaslu RI di Hotel Gammara, Makassar, Senin (6/8/2018).

Menurut Prof Muhammad, apa yang akan menjadi keputusan DKPP RI nantinya diambil berdasarkan pertimbangan yang matang dengan mengacu pada persidangan yang sudah dilakukan sebelumnya. Juga, merujuk pada bukti yang dikumpulkan.

"Sabar saja, kami bicara sesuai keputusan yang dikeluarkan. Yang jelas kami di DKPP sudah merapatkan dan membahas ini secara baik dengan mengumpulkan bukti-bukti yang ada," sebut dia.

Prof Muhammad melanjutkan, bahwa keputusan yang dikeluarkan DKPP nantinya bersifat final dan mengikat untuk dilaksanakan. Namun, DKPP kata dia berada dalam posisi netral, karena objektif.

Ia pun menegaskan, jika putusan sanksi yang dikeluarkan DKPP hanya untuk pelaksana saja, seperti yang dialami KPU kota Palopo.
(bds)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.4207 seconds (0.1#10.140)