KPU Butuh 924.771 Surat Suara untuk Pilwalkot Makassar

Sabtu, 14 November 2020 - 06:58 WIB
loading...
KPU Butuh 924.771 Surat...
KPU Butuh 924.771 Surat Suara untuk pelaksanaan Pilwalkot Makassar. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - KPU Makassar telah menghitung jumlah surat suara yang akan digunakan untuk Pilwalkot Makassar 2020. Jumlahnya sebanyak 924.771 lembar.

Ketua KPU Makassar, Farid Wajdi mengatakan, aturan jumlah surat suara diatur di Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan. Tepatnya pada pasal 80 ayat (1), (2) dan (3).

Baca Juga: KPU Makassar Butuh 926.771 Surat Suara Untuk Pilwalkot

"Rumus surat suara sesuai aturannya ialah jumlah DPT (daftar pemilih tetap) sebesar 901. 087. Kemudian ditambah 2,5 persen DPT untuk setiap TPS (Tempat Pemungutan Suara) sebesar 23.684," kata Farid.

Lanjut Farid, jumlah tersebut kemudian ditambahkan dengan 2.000 lembar surat suara untuk persiapan pemungutan suara ulang (PSU). Hal ini diatur pada ayat (3) pada Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan tersebut. Namun jumlah ini belum dicetak, bila tak ada sengketa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPU Tetapkan Munafri-Aliyah...
KPU Tetapkan Munafri-Aliyah sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota Makassar Terpilih
Rela Hujan-hujanan di...
Rela Hujan-hujanan di Kampanye Akbar, Plt Sekjen Perindo Minta Kader All Out Menangkan MULIA
Puji Komitmen Perindo...
Puji Komitmen Perindo Kampanyekan Mulia, Aliyah Mustika Minta Warga Dukung Istri Mantan Wali Kota
Mantan Wali Kota IAS...
Mantan Wali Kota IAS Sebut Munafri Punya Kelebihan, Paling Layak Pimpin Makassar
Kampanyekan MULIA, Ketua...
Kampanyekan MULIA, Ketua DPW Partai Perindo Sulsel: Semua Syarat Kepemimpinan Ada di Paslon Nomor 1
PDIP Buka Pendaftaran...
PDIP Buka Pendaftaran Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar
Sekjen Perindo Optimistis...
Sekjen Perindo Optimistis Munafri-Aliyah Menang di Pilkada Makassar
Soal Potensi Kotak Kosong...
Soal Potensi Kotak Kosong di Pilkada 2024, KPU Ingatkan Pengalaman Pilwalkot Makassar
KPU Makassar Dorong...
KPU Makassar Dorong Pemilu Inklusif Bagi Disabilitas
Rekomendasi
Hakim Kabulkan Sebagian...
Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilannya, Roy Suryo: Babak Baru Hukum Indonesia
Evaluasi Sukses, Perpindahan...
Evaluasi Sukses, Perpindahan Layanan Umrah ke Terminal 2F Dipercepat Jadi 10 Juli!
Rencana Kejagung Jerat...
Rencana Kejagung Jerat Nadiem Makarim dengan TPPU Diapresiasi Pakar Hukum
Berita Terkini
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
Bea Cukai Priok Musnahkan...
Bea Cukai Priok Musnahkan BDN dan BTD, Selesaikan Masalah Kontainer Longstay
Meriah! Pengwil INI...
Meriah! Pengwil INI Jateng Gelar Peringatan HUT ke-118 Ikatan Notaris Indonesia di Solo dan Karanganyar
Jarak ke RS Capai 200...
Jarak ke RS Capai 200 Km, Legislator Perindo Fendi Yulianto Sumbang Ambulans untuk Warga Pesisir Selatan
Pemkot Bogor Hapus Ratusan...
Pemkot Bogor Hapus Ratusan Angkot Tua, Perindo Dorong Transportasi Modern dan Ramah Lingkungan
Gempa M5,6 Guncang Talaud...
Gempa M5,6 Guncang Talaud Maluku Utara, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved