KPU Butuh 924.771 Surat Suara untuk Pilwalkot Makassar
Sabtu, 14 November 2020 - 06:58 WIB
loading...
KPU Butuh 924.771 Surat Suara untuk pelaksanaan Pilwalkot Makassar. Foto: Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - KPU Makassar telah menghitung jumlah surat suara yang akan digunakan untuk Pilwalkot Makassar 2020. Jumlahnya sebanyak 924.771 lembar.
Ketua KPU Makassar, Farid Wajdi mengatakan, aturan jumlah surat suara diatur di Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan. Tepatnya pada pasal 80 ayat (1), (2) dan (3).
Baca Juga: KPU Makassar Butuh 926.771 Surat Suara Untuk Pilwalkot
"Rumus surat suara sesuai aturannya ialah jumlah DPT (daftar pemilih tetap) sebesar 901. 087. Kemudian ditambah 2,5 persen DPT untuk setiap TPS (Tempat Pemungutan Suara) sebesar 23.684," kata Farid.
Lanjut Farid, jumlah tersebut kemudian ditambahkan dengan 2.000 lembar surat suara untuk persiapan pemungutan suara ulang (PSU). Hal ini diatur pada ayat (3) pada Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan tersebut. Namun jumlah ini belum dicetak, bila tak ada sengketa.
Ketua KPU Makassar, Farid Wajdi mengatakan, aturan jumlah surat suara diatur di Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan. Tepatnya pada pasal 80 ayat (1), (2) dan (3).
Baca Juga: KPU Makassar Butuh 926.771 Surat Suara Untuk Pilwalkot
"Rumus surat suara sesuai aturannya ialah jumlah DPT (daftar pemilih tetap) sebesar 901. 087. Kemudian ditambah 2,5 persen DPT untuk setiap TPS (Tempat Pemungutan Suara) sebesar 23.684," kata Farid.
Lanjut Farid, jumlah tersebut kemudian ditambahkan dengan 2.000 lembar surat suara untuk persiapan pemungutan suara ulang (PSU). Hal ini diatur pada ayat (3) pada Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan tersebut. Namun jumlah ini belum dicetak, bila tak ada sengketa.
Lihat Juga :