Tak Dihadiri Kandidat, KPU Tetapkan 4 Paslon di Pilwalkot Makassar 2020

Rabu, 23 September 2020 - 12:09 WIB
loading...
Tak Dihadiri Kandidat,...
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar menetapkan empat pasangan calon (Paslon) bertarung di Pilwalkot Makassar 2020. Foto : SINDOnews/Muhaimin Sunusi
A A A
MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar menetapkan empat pasangan calon (Paslon) bertarung di Pilwalkot Makassar 2020 . Keputusan ini ditetapkan pada rapat pleno penetapan dan penyerahan hasil penetapan Palson Walikota dan Wakil Walikota Makassar 2020 , Rabu (23/09/2020), tanpa kehadiran keempat paslon. Baca : Deng Ical Dengar Keluhan Warga Soal Pemerintahan Pasca IAS

Empat paslon tersebut yakni Irman Yasin Limpo-Andi Muh Zunnun Armin NH yang diusung tiga parpol yakni Golkar 5 kursi, PAN 5 kursi dan PKS 5 kursi. Selanjutnya Moh Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi diusung dua parpol yakni Nasdem 6 kursi dan Gerindra 5 kursi. Baca Juga : Pelantikan 7 Pjs Dijadwalkan Berlangsung 25 September di Baruga Unhas

Selanjutnya Munafri Arifuddin-Abd Rahman Bando diusung oleh tiga parpol yakni Demokrat 6 kursi, PPP 5 kursi dan Perindo 2 kursi. Serta Syamsu Rizal-Fadli Ananda diusung tiga parpol yakni PDIP 6 kursi, Hanura 3 kursi dan PKB 1 kursi. Total 10 kursi untuk pasangan dengan tagline Dilan ini.

"Ditetapkan di Makassar pada tanggal 23 September 2020. Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar, M Farid Wadji ditandatangani," ucap Komisioner KPU Kota Makassar, Gunawan Mashar membacakan lampiran surat keputusan. Baca Lagi : Pj Wali Kota Belum Restui Uji Coba Sekolah Tatap Muka di Pulau
(sri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1556 seconds (0.1#10.140)