Kota Malang Ketatkan Arus Masuk Orang, AJI Keluarkan Seruan

Minggu, 05 April 2020 - 20:29 WIB
Kota Malang Ketatkan Arus Masuk Orang, AJI Keluarkan Seruan
Kota Malang, akan melakukan pengetatan arus orang masuk ke dalam kota. Foto/Ilustrasi/Dok.Humas Pemkot Malang
A A A
MALANG - Pemkot Malang, mengambil kebijakan untuk memperketat arus masuk orang ke Kota Malang, terlebih pasca dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2020 perihal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Kita semua berpacu dengan waktu, berkejaran dengan 'gerak' Covid-19 itu sendiri. Dan, saya perlu ingatkan kepada kita sekalian, bahwa jangan hanya melihat angka PDP konfirm positif atau pun yang dirawat, tapi coba kita cermati dan waspadai pula angka ODR (Orang Dengan Resiko), OTG (Orang Tanpa Gejala) maupun ODP (orang Dalam Pantauan) yang terus merangkak naik (bertambah)," ujar Wali Kota Malang, Sutiaji.

Menurutnya, warga tidak boleh abai dengan situasi yang ada, dan tetap berada di rumah. Pelaku usaha termasuk kuliner, tidak diperintahkan untuk tutup total, melainkan diimbau melakukan layanan pesan antar.

"Langkah ini semata untuk mereduksi kumpulan dan mobilitas orang di jalanan. Oleh karenanya, langkah pengetatan kita tajamkan, terlebih dengan dikeluarkannya aturan PSBB," tegasnya.

Sutiaji menyebutkan, untuk menyiapkan PSBB ada langkah-langkah yang dilakukan, di antaranya pengajuan surat persetujuan PSBB ke Gubernur Jatim, penguatan posko pantau pintu masuk ke Kota Malang, enyiapan rumah karantina atau transit bagi pendatang yang terdeteksi berpotensi rawan Covid-19, serta penguatan pendataan wilayah dan pelaksanaan kawasan physical distancing di masing-masing kelurahan.

Hingga Minggu (5/4/2020) jumlah ODR di Kota Malang, bertambah 12 orang, sehingga totalnya 687 orang. Sementara untuk OTG sebanyak 52 orang, dan ODP 359 orang. Khusus ODP, sebanyak 290 orang masih dipantau, sedangkan 69 orang sudah selesai dipantau.

Kasus positif Covid-19, totalnya sebanyak lima orang, tiga di antaranya telah sembuh, dan dua orang lagi masih dirawat. Sedangkan untuk PDP, totalnya sudah ada tiga orang yang meninggal dunia, yang kembali sehat sebanyak 13 orang, dan masih dirawat sebanyak 33 orang.

Menyikapi situasi yang terus berkembang terkait penyebaran Corona, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang, mengeluarkan sejumlah seruan. Salah satunya, membatalkan rencana pemberian bantuan sosial untuk jurnalis dan lebih memprioritaskan anggaran untuk kepentingan publik.

Dalam keterangan tertulisnya, Ketua AJI Malang, Mohammad Zainuddin menyebutkan, sampar ini juga berdampak langsung terhadap sosial ekonomi masyarakat lintas sektor, terutama kelompok rentan.

"Media massa turut merasakan dampaknya. Namun, di tengah situasi krisis ini jurnalis dan pekerja media tetap terus bekerja secara independen sesuai Kode Etik Jurnalistik. Di masa sulit ini, ada perusahaan media yang menunda gaji. Tapi jurnalis dan pekerja tetap menyampaikan informasi kepada publik," tuturnya.

DPRD Kota Malang, berencana mengalihkan anggaran makan dan minum kegiatan masa reses sebesar Rp1,62 miliar, untuk jaring pengaman sosial penanggulangan dampak Covid-19 dengan skema bantuan non tunai. Estimasinya sebesar Rp300 ribu/bulan selama tiga bulan disalurkan kepada sekitar 1.800 rumah tangga miskin (RTM).

Pimpinan DPRD Kota Malang, juga berencana memasukkan jurnalis sebagai penerima bantuan itu, dengan dalih mengakomodir jurnalis yang tidak mendapat gaji bulanan dari media tempatnya bekerja. "AJI Malang menilai kebijakan itu tidak tepat. Lantaran masih banyak masyarakat yang jauh lebih berhak dan membutuhkan," tegas Zainuddin.

Kesejahteraan dan jaminan sosial terhadap jurnalis menjadi tanggungjawab utama perusahaan media. Dalam Standar Perusahaan Pers yang dikeluarkan Dewan Pers mensyaratkan perusahaan memberi gaji dan jaminan sosial kepada pekerja pers sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan. Kewajiban perusahaan untuk memenuhi hak normatif yang diatur UU Ketenagakerjaan

Sedangkan bantuan DPRD Kota Malang itu lebih menyerupai perlakuan 'istimewa' terhadap jurnalis. Jika ada jurnalis yang kategori miskin tetap berhak mendapat bantuan jaring pengaman sosial sesuai dengan mekanisme yang berlaku, tanpa mendapat perlakuan istimewa.

Dia berharap Pemkot Malang, dan DPRD Kota Malang, membuat kebijakan yang tepat. Menyalurkan bantuan secara tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Prioritas utama, penanganan Covid-19 serta memastikan bantuan disalurkan pada masyarakat yang berhak.

Seluruh institusi pemerintah dan swasta di Malang Raya sepatutnya juga tidak memberikan berbagai bentuk keistimewaan material kepada jurnalis. Cukup memberi kemudahan akses informasi dan transparansi informasi kepada jurnalis demi kepentingan publik. Serta tidak menggelar konferensi dengan tatap muka melibatkan orang banyak.

"Perusahaan media wajib memberikan hak istirahat kepada jurnalis yang sedang mengalami masalah kesehatan. Menjamin biaya pemeriksaan maupun pengobatan. Serta menyediakan alat pelindung diri (APD) kepada pekerja media dan jurnalis selama bekerja," pungkasnya.

Sementara saat dikonfirmasi, Ketua DPRD Kota Malang, Made Riandiana Kartika mengatakan, rencana pemberian bantuan jaminan sosial untuk jurnalis sudah dibatalkan. "Sudah saya klarifikasi, dan dipastikan tidak ada program bantuan jaminan sosial untuk jurnalis," tegasnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.5149 seconds (0.1#10.140)