Darurat Corona, Pemkot Malang Segel Toko Minuman Beralkohol

Kamis, 23 April 2020 - 14:52 WIB
loading...
Darurat Corona, Pemkot Malang Segel Toko Minuman Beralkohol
Petugas Satpol PP Kota Malang, melakukan penyegelan toko minuman beralkohol karena melanggar surat edaran Wali Kota Malang No. 10/2020. Foto/Dok. Humas Pemkot Malang
A A A
MALANG - Tindakan tegas dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, terhadap toko yang menjual minuman beralkohol di Jalan Soekarno-Hatta Kota Malang.

Petugas Satpol PP Kota Malang, melakukan penyegelan terhadap toko minuman beralkohol tersebut, karena tidak mengindahkan surat peringatan yang telah dilayangkan sebelumnya.

Kepala Satpol PP Kota Malang, Prijadi mengatakan, pelaku usaha sudah diberi surat pemberitahuan dan diingatkan, sebagaimana diatur pada Surat Edaran Wali Kota Malang No. 10/2020 yang selanjutnya dicabut dan diganti dengan Surat Edaran Wali Kota Malang No. 13/2020 tentang Kesiapsiagaan Dunia Usaha Dalam Menghadapi Covid 19.

"Pada surat edaran tersebut, tertuang tegas untuk toko penjual minuman beralkohol ditutup. Dan kami sudah beberapa kali mengingatkan pemilik toko, namun tetap tidak diindahkan. Bahkan sudah membuat pernyataan di Polresta Malang Kota, juga tetap saja melanggar. Maka kita lakukan penyegelan dan penutupan usaha tersebut," tegas Prijadi.

Terpisah Wali Kota Malang, Sutiaji membenarkan telah memerintahkan Kepala Satpol PP Kota Malang, untuk mengambil langkah tegas. "Ini karena sudah ada beberapa kali peringatan. Saat yang lain mematuhi surat edaran, pemilik toko ini tetap saja membandel. Jadi tidak boleh main-main, apalagi sudah membuat pernyataan di Polresta Malang Kota, tapi tetap juga melanggar. Maka saya perintahkan untuk disegel," ungkap Sutiaji.

Surat Edaran Wali Kota Malang No. 13/2020, masa berlakunya sampai dengan 5 Mei 2020. Apakah ada kemungkinan akan terus diperpanjang, dijelaskan oleh Kabag Humas Pemkot Malang, Widianto sangat dimungkinkan.

"Surat Keputusan Kepala BNPB tentang masa gawat darurat Covid-19 sampai tanggal 29 Mei 2020, sementara kita semua juga belum bisa memperkirakan wabah ini berakhir. Maka masa masa panjang penanganan dan pencegahan harus siap kita hadapi, termasuk perpanjangan instrumen yang telah Pemkot Malang keluarkan," tegasnya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2233 seconds (0.1#10.140)