Tipu Proyek PLTU Rp400 M, Pria Ini Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Kamis, 02 April 2020 - 06:41 WIB
Tipu Proyek PLTU Rp400 M, Pria Ini Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Terdakwa J.E Sandjaya saat hadapi sidang tuntutan di ruang Garuda 1 PN Surabaya. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Terdakwa dalam perkara dugaan penipuan pendanaan sebuah proyek PLTU, J.E Sandjaya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Sudarsana dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara. JPU menilai terdakwa secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sesuai pasal 372 junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Memohon majelis hakim yang memeriksa perkara ini untuk menyatakan terdakwa J.E Sandjaya secara sah menurut hukum terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut sesuai pasal 372 junto pasal 64 ayat 1 KUHP," ujar Putu Sudarsana saat membacakan berkas tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (1/4/2020).

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa telah merugikan korban. Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa dan tim penasehat hukumnya bakal mengajukan pembelaan (pledoi) yang bakal dibacakan pada agenda sidang dua pekan kedepan, Rabu (15/4/2020). "Selain pembelaan dari tim penasehat hukum, anda sebagai terdakwa juga boleh mengajukan pembelaan yang dibacakan sendiri," terang hakim Dwi Purwadi sambil menutup sidang.

Diketahui, terdakwa dilaporkan oleh rekan bisnisnya yang merasa dirugikan atas pendanaan sebuah proyek PLTU, dengan komposisi bagi keuntungan. Terdakwa menerima bantuan modal dari PT Karya Tugas Anda (KTA) sebesar Rp400 miliar untuk pengerjaan proyek transmisi listrik sebesar 500 kilo volt di Sumatera. "Janjinya yang 75 persen masuk ke rekening bersama, yang 25 persen masuk ke rekening terdakwa. Tapi dana yang 75 persen diduga malah digunakan oleh terdakwa ini," terang jaksa.

Saat penyidikan ditongkat kepolisian, karena beberapa alasan, terdakwa tidak ditahan. Terdakwa ditahan setelah kasus ini dilimpahkan ke JPU. Penahanan ini pun sempat menuai kontroversial. Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Medaeng menolak penahanan terdakwa. Alasan Medaeng, penolakan itu dilakukan karena pihaknya melakukan Standar Operasional Prosedur (SOP). Dimana pihaknya dilarang menerima tahanan yang sedang sakit. Akhirnya oleh jaksa Kejati Jatim, terdakwa dititipkan ke tahanan Polda Jatim.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.9236 seconds (0.1#10.140)