Polda Jatim Ungkap Kasus ITE Dengan Modus Arisan Online
A
A
A
SURABAYA - Polda Jatim berhasil mengungkap kasus kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan modus simpan pinjam dan arisan berbasis online.
Dalam kasus ini, korps bhayangkara tersebut menetapkan seorang perempuan berinisial VPIW (22), warga Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh.
Kasus ini bermula ketika ada empat korban yang melapor ke Polda Jatim. Keempatnya melaporkan bahwa, mereka tidak mendapat pembayaran dari arisan online bikinan pelaku. Nilainya mencapai Rp50 juta. Polisi lantas melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hingga akhirnya ditetapkan VPIW sebagai tersangka.
“VPIW ini merupakan admin dari WAG (whatsapp group) arisan yang dia buat. Tersangka membuat arisan ini sejak 2019 hingga sekarang. Perputaran uangnya sudah mencapai Rp4,2 miliar,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (6/3/2020).
Dalam menjalankan aksinya, VPIW membuat sebanyak 70 WAG arisan online. Para anggota WAG tidak mengenal satu sama lain. Sebab, selama ini transaksinya secara online. Sistem arisan bermacam-macam. Ada satu satu hari, dua hari dan bahkan ada yang sebulan. Nilai uang yang dibuat arisan juga beragam.
Mulai dari 1 juta hingga puluhan juta. “Bagi anggota arisan ketika ingin dapat arisan duluan, harus membayar lebih,” ujar Truno.
Selain itu, tersangka juga menawarkan layanan simpan pinjam. Bunga yang ditetapkan cukup besar mencapai 50%. Contoh, ketika meminjam uang Rp1 juta, maka yang dikembalikan harus Rp1,5 juta. Uang pinjaman tersebut dari seorang investor yang diserahkan pada tersangka untuk dipinjamkan ke orang lain.
“Untuk menarik masyarakat menggunakan arisan online ini, tersangka menggandeng sejumlah publik figur melalui akun media sosial masing-masing,” kata Truno.
Dalam perkara ini, VPIW dijerat Pasal 45 a ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan atau Pasal 378, 372 KUHP. Ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar.
“Ada sejumlah publik figur yang akan kami panggil seperti ES, RM, MB, IS, EK dan TD. Mereka kami panggil dalam kapasitas sebagai saksi,” pungkas Truno.
Dalam kasus ini, korps bhayangkara tersebut menetapkan seorang perempuan berinisial VPIW (22), warga Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh.
Kasus ini bermula ketika ada empat korban yang melapor ke Polda Jatim. Keempatnya melaporkan bahwa, mereka tidak mendapat pembayaran dari arisan online bikinan pelaku. Nilainya mencapai Rp50 juta. Polisi lantas melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hingga akhirnya ditetapkan VPIW sebagai tersangka.
“VPIW ini merupakan admin dari WAG (whatsapp group) arisan yang dia buat. Tersangka membuat arisan ini sejak 2019 hingga sekarang. Perputaran uangnya sudah mencapai Rp4,2 miliar,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (6/3/2020).
Dalam menjalankan aksinya, VPIW membuat sebanyak 70 WAG arisan online. Para anggota WAG tidak mengenal satu sama lain. Sebab, selama ini transaksinya secara online. Sistem arisan bermacam-macam. Ada satu satu hari, dua hari dan bahkan ada yang sebulan. Nilai uang yang dibuat arisan juga beragam.
Mulai dari 1 juta hingga puluhan juta. “Bagi anggota arisan ketika ingin dapat arisan duluan, harus membayar lebih,” ujar Truno.
Selain itu, tersangka juga menawarkan layanan simpan pinjam. Bunga yang ditetapkan cukup besar mencapai 50%. Contoh, ketika meminjam uang Rp1 juta, maka yang dikembalikan harus Rp1,5 juta. Uang pinjaman tersebut dari seorang investor yang diserahkan pada tersangka untuk dipinjamkan ke orang lain.
“Untuk menarik masyarakat menggunakan arisan online ini, tersangka menggandeng sejumlah publik figur melalui akun media sosial masing-masing,” kata Truno.
Dalam perkara ini, VPIW dijerat Pasal 45 a ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan atau Pasal 378, 372 KUHP. Ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar.
“Ada sejumlah publik figur yang akan kami panggil seperti ES, RM, MB, IS, EK dan TD. Mereka kami panggil dalam kapasitas sebagai saksi,” pungkas Truno.
(nth)