Polda Jatim Ungkap Kasus ITE Dengan Modus Arisan Online

Jum'at, 06 Maret 2020 - 12:59 WIB
Polda Jatim Ungkap Kasus...
VPIW (pakai topeng) diamankan di Mapolda Jatim. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
Polda Jatim berhasil mengungkap kasus kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan modus simpan pinjam dan arisan berbasis online.

Dalam kasus ini, korps bhayangkara tersebut menetapkan seorang perempuan berinisial VPIW (22), warga Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh.

Kasus ini bermula ketika ada empat korban yang melapor ke Polda Jatim. Keempatnya melaporkan bahwa, mereka tidak mendapat pembayaran dari arisan online bikinan pelaku. Nilainya mencapai Rp50 juta. Polisi lantas melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hingga akhirnya ditetapkan VPIW sebagai tersangka.

“VPIW ini merupakan admin dari WAG (whatsapp group) arisan yang dia buat. Tersangka membuat arisan ini sejak 2019 hingga sekarang. Perputaran uangnya sudah mencapai Rp4,2 miliar,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (6/3/2020).

Dalam menjalankan aksinya, VPIW membuat sebanyak 70 WAG arisan online. Para anggota WAG tidak mengenal satu sama lain. Sebab, selama ini transaksinya secara online. Sistem arisan bermacam-macam. Ada satu satu hari, dua hari dan bahkan ada yang sebulan. Nilai uang yang dibuat arisan juga beragam.

Mulai dari 1 juta hingga puluhan juta. “Bagi anggota arisan ketika ingin dapat arisan duluan, harus membayar lebih,” ujar Truno.

Selain itu, tersangka juga menawarkan layanan simpan pinjam. Bunga yang ditetapkan cukup besar mencapai 50%. Contoh, ketika meminjam uang Rp1 juta, maka yang dikembalikan harus Rp1,5 juta. Uang pinjaman tersebut dari seorang investor yang diserahkan pada tersangka untuk dipinjamkan ke orang lain.

“Untuk menarik masyarakat menggunakan arisan online ini, tersangka menggandeng sejumlah publik figur melalui akun media sosial masing-masing,” kata Truno.

Dalam perkara ini, VPIW dijerat Pasal 45 a ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan atau Pasal 378, 372 KUHP. Ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar.

“Ada sejumlah publik figur yang akan kami panggil seperti ES, RM, MB, IS, EK dan TD. Mereka kami panggil dalam kapasitas sebagai saksi,” pungkas Truno.
(nth)
Berita Terkait
Ibu Muda Seksi Tipu...
Ibu Muda Seksi Tipu Belasan Wanita Rp60 Juta, Ditangkap Saat Asyik Nongkrong di Cafe
Puluhan Emak-emak Korban...
Puluhan Emak-emak Korban Arisan Online Geruduk Rumah Guru di Bekasi
Merasa Tertipu, Puluhan...
Merasa Tertipu, Puluhan Korban Arisan Online Ngamuk di Tanjung Balai
Bandar Arisan Online...
Bandar Arisan Online Tipu Ratusan Juta Ditangkap, Begini Modusnya
Ibu-Ibu, Hati-Hati dengan...
Ibu-Ibu, Hati-Hati dengan Modus Penipuan Berkedok Arisan Online!
Awas Kena Tipu! Di Salatiga,...
Awas Kena Tipu! Di Salatiga, Bandar Arisan Online Diluruk Karena Kibuli Warga Ratusan Juta
Berita Terkini
Ledakan Galian Pipa...
Ledakan Galian Pipa di Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Terluka
44 menit yang lalu
Raih Penghargaan Kemendagri,...
Raih Penghargaan Kemendagri, Gubernur Khofifah: Hasil Sinergi Semua Elemen
53 menit yang lalu
Ingatkan Klub Malam...
Ingatkan Klub Malam Proaktif Lapor Polisi Jika Temui Narkoba Vape, Sahroni: Laporkan atau Ditutup!
1 jam yang lalu
Dari Dunia Usaha ke...
Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar
2 jam yang lalu
Melejit Bersama Holding...
Melejit Bersama Holding Ultra Mikro, Warung Sembako di Semarang Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
4 jam yang lalu
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
4 jam yang lalu
Infografis
10 Jurusan dengan Pendaftar...
10 Jurusan dengan Pendaftar Terbanyak SNBP 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved