Mahkamah Agung Tolak Kasasi Jaksa, Begini Respons Bos MeMiles

Senin, 12 April 2021 - 13:52 WIB
loading...
Mahkamah Agung Tolak...
Bos MeMiles yang juga Direktur Utama Kam and Kam, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay.Foto/Yohannes Tobing/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi Jaksa terkait perkara investasi bodong MeMiles. Penolakan kasasi inipun berimbas dengan dibebaskannya bos MeMiles yang juga CEO Kam and Kam, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay.

CEO Kam and Kam Kamal Tarachand Mirchandani atau Sanjay mengatakan, adanya putusan dari Mahkamah Agung tersebut membantu memulihkan nama baiknya. "Saya harap dari keputusan tersebut dari yang lain juga bisa membantu juga memulihkan nama MeMiles tersebut nama saya, nama keluarga saya maupun nama rekan-rekan saya," kata Sanjay saat konferensi pers di Kemayoran Jakarta Pusat pada Senin (12/4/2021).

Menurut Sanjay, dengan adanya putusan tersebut memberikan kesempatan MeMiles untuk kembali berkarya dan membantu mensejahterakan seluruh masyarakat Indonesia. "Kesempatan untuk memiles membantu mensejahterakan Indonesia itu yang saya minta. Untuk membantu sesama lewat MeMiles. Dan kami akan terus pakai nama MeMiles selamanya," tuturnya. Baca: Polisi Ciduk Mucikari Prostitusi Online Bertarif Rp700 Ribu di Bogor

Sementara itu, kuasa hukum Kamal atau Sanjay yakni Agus Sudjatmoko, mengatakan permasalahan yang menimpa klien dan manajemennya dinyatakan oleh hakim tidak bersalah dan dinyatakan bebas dari segala dakwaan."Pengadilan Negeri secara tegas menyatakan bahwa Pak Kamal dan kawan-kawan yang lain manajemen yang dinyatakan tidak bersalah atas dakwaan tersebut," kata Agus

Menurut Agus, dengan adanya keputusan Pengadilan Negeri Surabaya dikuatkan dengan adanya putusan Mahkamah Agung yang sudah incracth putusannya dan berkekuatan hukum tetap."Memutuskan tidak ada penipuan, perizinannya ada dan tidak ada skema piramida atau dalam bahasa umumnya di multi level marketing. Jadi bukan jasa investasi melainkan jasa iklan," ucap Agus.

"Untuk itu, tanpa mengurangi rasa hormat kepada kawan-kawan dan kepolisian penyidik, mari kita semua mengiklaskan apa yang telah berlalu. Yang lama sudah selesai putusan MA adalah putusan terakhir," tutupnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Didesak Pulihkan...
Bareskrim Didesak Pulihkan Hak Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Syariah Indonesia
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Buka 3 Posko Bantu Korban Penipuan Investasi
Tantri Kotak Beberkan...
Tantri Kotak Beberkan Awal Mula Jadi Korban Penipuan, Bermula dari Teman Sekolah Anak
Rekomendasi
Kapolri: Hari Bhayangkara...
Kapolri: Hari Bhayangkara Jadi Momentum Evaluasi dan Mendengar Masukan Masyarakat
Flying Flea C6 Motor...
Flying Flea C6 Motor Listrik Pertama Royal Enfield Diperkenalkan
Momen Celine Evangelista...
Momen Celine Evangelista Bimbing Anaknya Belajar Wudhu dan Salat Tuai Pujian Warganet
Berita Terkini
Cegah Stunting lewat...
Cegah Stunting lewat Program Genting, Menteri Wihaji Salurkan Bantuan RTLH di Sleman
Jelang Hari Bhayangkara...
Jelang Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Riau Tuntaskan 110 Jembatan Merah Putih Presisi
Deteksi Bibit Siklon...
Deteksi Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Imbau Masyarakat Waspada Gelombang Tinggi
Dukung Generasi Alpha...
Dukung Generasi Alpha dan Beta, S-26 Gelar Event di Surabaya dan Jakarta
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ribuan Warga Padati CFD Sudirman-Thamrin Saksikan Karnaval Budaya
Kemenag Cabut Izin Pesantren...
Kemenag Cabut Izin Pesantren Ibadurrahman Buntut Kasus Kekerasan Seksual
Infografis
Siapa John Ternus, Bos...
Siapa John Ternus, Bos Baru Apple Pengganti Tim Cook?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved