Mahkamah Agung Tolak Kasasi Jaksa, Begini Respons Bos MeMiles

Senin, 12 April 2021 - 13:52 WIB
loading...
Mahkamah Agung Tolak...
Bos MeMiles yang juga Direktur Utama Kam and Kam, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay.Foto/Yohannes Tobing/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi Jaksa terkait perkara investasi bodong MeMiles. Penolakan kasasi inipun berimbas dengan dibebaskannya bos MeMiles yang juga CEO Kam and Kam, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay.

CEO Kam and Kam Kamal Tarachand Mirchandani atau Sanjay mengatakan, adanya putusan dari Mahkamah Agung tersebut membantu memulihkan nama baiknya. "Saya harap dari keputusan tersebut dari yang lain juga bisa membantu juga memulihkan nama MeMiles tersebut nama saya, nama keluarga saya maupun nama rekan-rekan saya," kata Sanjay saat konferensi pers di Kemayoran Jakarta Pusat pada Senin (12/4/2021).

Menurut Sanjay, dengan adanya putusan tersebut memberikan kesempatan MeMiles untuk kembali berkarya dan membantu mensejahterakan seluruh masyarakat Indonesia. "Kesempatan untuk memiles membantu mensejahterakan Indonesia itu yang saya minta. Untuk membantu sesama lewat MeMiles. Dan kami akan terus pakai nama MeMiles selamanya," tuturnya. Baca: Polisi Ciduk Mucikari Prostitusi Online Bertarif Rp700 Ribu di Bogor

Sementara itu, kuasa hukum Kamal atau Sanjay yakni Agus Sudjatmoko, mengatakan permasalahan yang menimpa klien dan manajemennya dinyatakan oleh hakim tidak bersalah dan dinyatakan bebas dari segala dakwaan."Pengadilan Negeri secara tegas menyatakan bahwa Pak Kamal dan kawan-kawan yang lain manajemen yang dinyatakan tidak bersalah atas dakwaan tersebut," kata Agus

Menurut Agus, dengan adanya keputusan Pengadilan Negeri Surabaya dikuatkan dengan adanya putusan Mahkamah Agung yang sudah incracth putusannya dan berkekuatan hukum tetap."Memutuskan tidak ada penipuan, perizinannya ada dan tidak ada skema piramida atau dalam bahasa umumnya di multi level marketing. Jadi bukan jasa investasi melainkan jasa iklan," ucap Agus.

"Untuk itu, tanpa mengurangi rasa hormat kepada kawan-kawan dan kepolisian penyidik, mari kita semua mengiklaskan apa yang telah berlalu. Yang lama sudah selesai putusan MA adalah putusan terakhir," tutupnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Info Resmi Undian AQUA...
Info Resmi Undian AQUA Terbaru, Cek Sebelum Klaim Hadiah di AQUA 100% Untung!
Lisa Mariana Diduga...
Lisa Mariana Diduga Tipu Klien Endorsement, Korban Mengaku Rugi Ratusan Juta
Kasus Hanania Travel:...
Kasus Hanania Travel: 16 Influencer Diperiksa, Rp110 Juta Uang Saku Disita Polisi
Rekomendasi
Distribusi BBM di Kota...
Distribusi BBM di Kota Medan Makin Lancar, Antrean di SPBU Mulai Normal
Siapkan Relawan Tangguh...
Siapkan Relawan Tangguh Hadapi Bencana, Gus Muhaimin Resmikan Sigap Bangsa
Dulu Dijajah Belanda,...
Dulu Dijajah Belanda, Kini Digerus Impor? Mantan Menkeu Ungkap Jurus Jitu Cetak Ekonomi Tumbuh 8%
Berita Terkini
6 Kendaraan Tabrakan...
6 Kendaraan Tabrakan Beruntun di Tol Bintara Arah Cakung, 1 Orang Tewas dan 2 Luka-luka
Kemarau Makin Meluas,...
Kemarau Makin Meluas, BMKG Prediksi Potensi Hujan Lokal Masih Tetap Ada
Pecinta Hewan Sambangi...
Pecinta Hewan Sambangi Kelurahan Pluit, Spanduk Larangan Memberi Makan Kucing Tak Bertuan Dicopot
Dukung Fatwa Haram MUI...
Dukung Fatwa Haram MUI Jatim, Kadin dan APVI Tegaskan Produk Vape Legal Bebas Narkoba
Ada Konser Akbar Monas...
Ada Konser Akbar Monas 2026, Berikut Ini Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 3.500 Meter
Infografis
Siapa John Ternus, Bos...
Siapa John Ternus, Bos Baru Apple Pengganti Tim Cook?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved