Koperasi Indosurya Kembali Dilaporkan Nasabah ke Polda Metro Jaya
Selasa, 19 Mei 2020 - 16:45 WIB
loading...
Natalia Rusli (kedua dari kanan) bersama tim Master Trust Law Firm usai melaporkan kasus Koperasi Indosurya di SPKT Polda Metro Jaya, Senin (18/5/2020). Foto/Dok. SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh nasabahnya, Senin (19/5/2020). Indosurya diduga melakukan tindak pidana perbankan dan pencucian uang.
Ini adalah kali kedua nasabah Indosurya melapor ke Polda Metro Jaya. Sebelumnya, Indosurya juga pernah dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabahnya dengan LP No: LP/2229/IV/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ
tertanggal 9 April 2020. Penyidik Direktorat Kriminal Umum kini sudah menyidik kasus ini.
Kuasa hukum pelapor, Natalia Rusli dari Master Trust Law Firm mengatakan, Indosurya diduga telah melakukan investasi serupa deposito bank dengan iming-iming bunga tinggi dan jaminan keamanan modal yang ditempatkan di koperasi. Kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya lantaran para korban tak bisa mendapatkan setorannya kembali.
"Nasabah (korban) dalam kasus ini telah diperdaya dengan cara menyalahgunakan kepercayaan mereka sehingga menaruh dana total Rp60 miliar," kata Natalia kepada wartawan, Selasa (19/5/2020). (Baca juga: Kuasa Hukum KSP Indosurya Cipta Nilai Kepailitan Justru Akan Rugikan Nasabah )
Natalia berharap polisi segera menindaklanjuti laporan ini sehingga pihak di balik pidana Indosurya dapat terungkap secepatnya. "Kami juga berharap Koperasi Indosurya dapat bertanggung jawab atas perbuatannya," ujarnya.
Ini adalah kali kedua nasabah Indosurya melapor ke Polda Metro Jaya. Sebelumnya, Indosurya juga pernah dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabahnya dengan LP No: LP/2229/IV/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ
tertanggal 9 April 2020. Penyidik Direktorat Kriminal Umum kini sudah menyidik kasus ini.
Kuasa hukum pelapor, Natalia Rusli dari Master Trust Law Firm mengatakan, Indosurya diduga telah melakukan investasi serupa deposito bank dengan iming-iming bunga tinggi dan jaminan keamanan modal yang ditempatkan di koperasi. Kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya lantaran para korban tak bisa mendapatkan setorannya kembali.
"Nasabah (korban) dalam kasus ini telah diperdaya dengan cara menyalahgunakan kepercayaan mereka sehingga menaruh dana total Rp60 miliar," kata Natalia kepada wartawan, Selasa (19/5/2020). (Baca juga: Kuasa Hukum KSP Indosurya Cipta Nilai Kepailitan Justru Akan Rugikan Nasabah )
Natalia berharap polisi segera menindaklanjuti laporan ini sehingga pihak di balik pidana Indosurya dapat terungkap secepatnya. "Kami juga berharap Koperasi Indosurya dapat bertanggung jawab atas perbuatannya," ujarnya.
Lihat Juga :