Koperasi Indosurya Kembali Dilaporkan Nasabah ke Polda Metro Jaya

Selasa, 19 Mei 2020 - 16:45 WIB
loading...
Koperasi Indosurya Kembali...
Natalia Rusli (kedua dari kanan) bersama tim Master Trust Law Firm usai melaporkan kasus Koperasi Indosurya di SPKT Polda Metro Jaya, Senin (18/5/2020). Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh nasabahnya, Senin (19/5/2020). Indosurya diduga melakukan tindak pidana perbankan dan pencucian uang.

Ini adalah kali kedua nasabah Indosurya melapor ke Polda Metro Jaya. Sebelumnya, Indosurya juga pernah dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabahnya dengan LP No: LP/2229/IV/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ
tertanggal 9 April 2020. Penyidik Direktorat Kriminal Umum kini sudah menyidik kasus ini.

Kuasa hukum pelapor, Natalia Rusli dari Master Trust Law Firm mengatakan, Indosurya diduga telah melakukan investasi serupa deposito bank dengan iming-iming bunga tinggi dan jaminan keamanan modal yang ditempatkan di koperasi. Kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya lantaran para korban tak bisa mendapatkan setorannya kembali.

"Nasabah (korban) dalam kasus ini telah diperdaya dengan cara menyalahgunakan kepercayaan mereka sehingga menaruh dana total Rp60 miliar," kata Natalia kepada wartawan, Selasa (19/5/2020). (Baca juga: Kuasa Hukum KSP Indosurya Cipta Nilai Kepailitan Justru Akan Rugikan Nasabah )

Natalia berharap polisi segera menindaklanjuti laporan ini sehingga pihak di balik pidana Indosurya dapat terungkap secepatnya. "Kami juga berharap Koperasi Indosurya dapat bertanggung jawab atas perbuatannya," ujarnya.

Sesuai data koperasi yang dikeluarkan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Henry Surya dan Stefanie Setiawan tercantum sebagai ketua. Sementara Sonia tercantum selaku bendahara. "Ketiganya kami cantumkam sebagai terlapor di dalam LP," tuturnya.

Hendrico, kuasa hukum lainnya menambahkan pelaporan ini agar polisi bisa melacak harta maupun aset Indosurya. Terlebih polisi telah menetapkan pemilik Indosurya Hendri Surya tersangka utamaa atas dugaan pidana penipuan dan penggelapan di Mabes Polri atas laporan korban lainnya.

"Maka dari itu, Master Trust Lawfirm menambahkan pasal tindak pidana pencucian uang guna melacak dan menyita aset hasil kejahatan yang diduga disembunyikan oleh oknum Koperasi Indosurya," kata Hendrico.

Pengacara muda ini berharap para nasabah tidak sampai terjebak dengan ikut PKPU. "Seperti kata Bang Hotman Paris dan Bang Otto Hasibuan bahwa perusahaan yang tidak operasional, tidak akan mungkin mampu melunasi dana korban. Asetnya juga diragukan, jangan sampai para korban kecewa dikemudian hari dari hasil PKPU," imbuhnya.

Bersama beberapa kantor pengacara lainnya yang mewakili nasabah Indosurya, Master Trust Law Firm telah membuka posko pengaduan atas kasus tersebut. "Kami siap membantu seluruh masyarakat yang menjadi korban penipuan investasi bodong. Masyarakat dapat menghubungi kami di nomor 081-8899-800 Untuk korban investasi menjadwalkan waktu konsultasi gratis," tandasnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jelang Lebaran, Ratusan...
Jelang Lebaran, Ratusan Warga Desa Gading Mojokerto Unjuk Rasa Tuntut Pencairan Tabungan Koperasi
Istri Anggota TNI Tipu...
Istri Anggota TNI Tipu Ratusan Pensiunan Guru dan Tentara di Purworejo
Kasus Mantan Pengacara...
Kasus Mantan Pengacara Diduga Tipu Anak Bos Prodia Naik Tahap Penyidikan
Polisi Periksa Mantan...
Polisi Periksa Mantan Kuasa Hukum yang Diduga Tipu Anak Bos Prodia Pekan Ini
Tangkap 20 Pelaku Inventasi...
Tangkap 20 Pelaku Inventasi Bodong di Jakpus, Polisi: 8 Orang Positif Sabu
Polisi Tangkap Pasutri...
Polisi Tangkap Pasutri Penipu Jual Tiket Pesawat Promo, Korban Rugi Rp77 Juta
Polisi Tangkap Pelaku...
Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Modus Catut Nama Pejabat Pakai Teknologi AI Deepfake
Dukung Makan Bergizi...
Dukung Makan Bergizi Gratis, GKSI Serahkan 15.000 Susu ke SPPG Khusus Wong Solo
Anggota Polres Pemalang...
Anggota Polres Pemalang Pelaku Penipuan Pendaftaran Bintara Rp900 Juta Dipecat
Rekomendasi
Kolaborasi PNM dan Kementerian...
Kolaborasi PNM dan Kementerian UMKM Perkuat Literasi Usaha Nasabah
Hasil All England 2025:...
Hasil All England 2025: Ana/Tiwi dan Putri KW Angkat Koper, Rehan/Gloria Lolos ke Perempat Final
Uji Keiritan JAECOO...
Uji Keiritan JAECOO J7 SHS dengan Melibas Jakartan-Bali
Berita Terkini
Motif Pembunuh Ibu dan...
Motif Pembunuh Ibu dan Anak di Tambora karena Sakit Hati Dimarahi Korban
31 menit yang lalu
Produsen MinyaKita Ilegal...
Produsen MinyaKita Ilegal di Banten Digerebek, Raup Untung Rp45 Juta Setiap Bulan
1 jam yang lalu
Tebarkan Kebahagiaan...
Tebarkan Kebahagiaan Ramadan hingga Pelosok Banten
1 jam yang lalu
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Bupati Vera E. Laruni Buat Gebrakan Sejahterakan Donggala
2 jam yang lalu
Partai Perindo Pacu...
Partai Perindo Pacu Pengembangan OKU Timur untuk Sejahterakan Rakyat
3 jam yang lalu
Awal Ramadan, Pos Indonesia...
Awal Ramadan, Pos Indonesia Salurkan Bansos PKH dan Program Sembako di Bogor
6 jam yang lalu
Infografis
Jerman Kehabisan Senjata...
Jerman Kehabisan Senjata untuk Dipasok ke Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved