CH Guru yang Cabuli 18 Siswa Laki-laki Ternyata Ijazahnya Palsu

Sabtu, 07 Desember 2019 - 22:45 WIB
CH Guru yang Cabuli 18 Siswa Laki-laki Ternyata Ijazahnya Palsu
Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung menunjukkan tersangka pencabulan. Foto/Humas Polres Malang
A A A
MALANG - Penangkapan terhadap pria berinisial CH, yakni tersangka pencabulan terhadap 18 siswa sebuah SMP Negeri di Kepanjen, Kabupaten Malang, membuka fakta baru.

(Baca juga: Sebelum Cabuli Siswanya, Guru Ini Ambil Sumpah Pakai Al Quran )

Selama ini tersangka merupakan guru honorer yang mengajar Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), serta Bimbingan Konseling (BK) di sebuah SMP Negeri tersebut, sejak tahun 2015.

Namun, setelah ditangkap dan dilakukan penyelidikan karena kasus pencabulan, diketahui ijazah yang digunakan tersangka melamar sebagai guru tersebut ternyata palsu.

Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung mengungkapkan, pada tahun 2015 tersangka melamar sebagai guru honorer dengan bermodalkan foto kopi ijazah sarjana strata satu (S-1) yang diterbitkan oleh Universitas Kanjuruhan Malang.

"Setelah kami selidiki dan dilakukan pengecekan terhadap ijazah tersebut, diduga ijazahnya palsu. Tersangka memalsukan ijazah dengan cara menggunakan foto kopi ijazah seorang temannya, kemudian nama serta foto diganti dengan nama dan foto tersangka dengan cara ditempel selanjutnya di foto kopi," terang Yade.

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo menambahkan, selain menangkap tersangka, juga disita sejumlah barang bukti, yakni satu lembar Surat Keputusan (SK) kepala sekolah tentang pengangkatan sebagai guru honorer; dan satu stel seragam sekolah milik salah seorang korban.

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan 2, junto pasal 76E UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun, dan denda maksimal Rp5 miliar," pungkasnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.3436 seconds (0.1#10.140)