Ini Liku-liku Tim Cobra Bekuk Kawanan Rampok Sadis Lumajang

Jum'at, 22 November 2019 - 17:18 WIB
Ini Liku-liku Tim Cobra Bekuk Kawanan Rampok Sadis Lumajang
Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban menunjukkan para tersangka perampokan yang tega membunuh korbannya. Foto/Humas Polres Lumajang
A A A
LUMAJANG - Gerak cepat Tim Cobra Polres Lumajang, berhasil menangkap kawanan perampok sadis yang menewaskan pengemudi truk pasir di Kabupaten Lumajang, Mokhamad Zainudin (32).

(Baca juga: Tim Cobra Ungkap Perilaku Sadis 8 Rampok Sopir Truk Pasir )

Pengemudi truk pasir asal Dusun Purut, Desa Bades, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang itu, dihentikan oleh seorang pelaku di jalan tambang pasir Dusun Ringinputih, Desa Gondoruso, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.

Setelah berhasil merampas truk korban, kawanan pelaku melarikan diri ke Kota Batu, untuk menghilangkan jejak aksinya. Namun penelusuran Tim Cobra Polres Lumajang, dengan cepat menemukan kawanan perampok tersebut.

Saat upaya penangkapan, dua orang pelaku yakni Ahmad dan Abduh melakukan perlawanan, sehingga Tim Cobra Polres Lumajang, mengambil tindakan tegas terukur. "Dua pelaku tewas saat dibawa ke rumah sakit, sementara enam lainnya ditangkap hidup-hidup," ujar Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban.

"Meskipun para pelaku berhasil melarikan diri ke luar kota, itu bukan hambatan bagi Tim Cobra Polres Lumajang, untuk memburu dan menangkap mereka. Terbukti dalam waktu kurang dari lima jam, Tim Cobra Polres Lumajang berhasil menangkap pelaku di Kota Batu," tegasnya.

Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Hasran Cobra yang memimpin langsung penangkapan tersebut mengatakan, setelah mendapatkan laporan Tim Cobra Polres Lumajang, langsung diterjunkan untuk melakukan pengejaran.

"Pergerakan kami mulai dari Lumajang, kemudian ke Pasuruan, lalu informasi kami peroleh kalau pelaku bergerak ke Kota Batu. Akhirnya saya dan tim bergerak ke Kota Batu, dan disana kami hadang mereka," ujar Hasran.

Pelaku dijerat pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan meninggal dunia yang dilakukan dua orang atau lebih. Ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara, atau penjara seumur hidup, dan atau pidana mati.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.8362 seconds (0.1#10.140)