Selundupkan Sabu, 2 Warga Thailand Divonis 16 Tahun Penjara
A
A
A
DENPASAR - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada dua warga Thailand, Prakob Seetasang (30), dan Adison Phonlamat (20).
Keduanya terbukti bersalah menyelundupkan narkoba jenis sabu ke Pulau Dewata. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 18 tahun penjara. "Perbuatan terdakwa mencoreng citra Bali sebagai daerah tujuan wisata," kata ketua majelis hakim Heriyanti.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah mengimpor narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam pasal 113 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang Narkotika.
Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada kedua terdakwa sebesar Rp2 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka hukuman kedua terdakwa ditambah satu tahun.
Seetasang dan Phonlamat ditangkap di terminal kedatangan internasional bandara Ngurah Rai, 13 Mei 2019. Keduanya terbang dari Bangkok, menumpang pesawat AirAsia FD 398.
Saat menjalani pemeriksan x-ray, petugas bea cukai curiga dengan benda yang ada di dalam perut kedua terdakwa. Setelah dilakukan rontgen, ditemukan banyak benda bulat di perut keduanya.
Setelah dilakukan proses pengeluaran, didapati 49 kapsul sabu dengan berat total 482,49 gram netto dari Seetasang. Sedangkan dari Phonlamat, ada 51 kapsul sabu dengan total berat 507,02 gram netto.
Menanggapi vonis hakim, kedua terdakwa melalui pengacaranya menyatakan menerima. "Setelah berdiskusi, kami mewakili para terdakwa menerima putusan ini," ucap Aji Silaban selaku anggota penasihat hukum.
Keduanya terbukti bersalah menyelundupkan narkoba jenis sabu ke Pulau Dewata. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 18 tahun penjara. "Perbuatan terdakwa mencoreng citra Bali sebagai daerah tujuan wisata," kata ketua majelis hakim Heriyanti.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah mengimpor narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam pasal 113 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang Narkotika.
Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada kedua terdakwa sebesar Rp2 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka hukuman kedua terdakwa ditambah satu tahun.
Seetasang dan Phonlamat ditangkap di terminal kedatangan internasional bandara Ngurah Rai, 13 Mei 2019. Keduanya terbang dari Bangkok, menumpang pesawat AirAsia FD 398.
Saat menjalani pemeriksan x-ray, petugas bea cukai curiga dengan benda yang ada di dalam perut kedua terdakwa. Setelah dilakukan rontgen, ditemukan banyak benda bulat di perut keduanya.
Setelah dilakukan proses pengeluaran, didapati 49 kapsul sabu dengan berat total 482,49 gram netto dari Seetasang. Sedangkan dari Phonlamat, ada 51 kapsul sabu dengan total berat 507,02 gram netto.
Menanggapi vonis hakim, kedua terdakwa melalui pengacaranya menyatakan menerima. "Setelah berdiskusi, kami mewakili para terdakwa menerima putusan ini," ucap Aji Silaban selaku anggota penasihat hukum.
(eyt)