Penggigit Jempol Sampai Putus dalam Cek cok Emak emak Blitar Ditetapkan Tersangka

Kamis, 03 Juni 2021 - 17:57 WIB
loading...
Penggigit Jempol Sampai Putus dalam Cek cok Emak emak Blitar Ditetapkan Tersangka
ilustrasi
A A A
BLITAR - Cek cok yang diwarnai aksi penganiayaan antara ibu ibu warga Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar berakhir dengan ditetapkannya satu orang tersangka. RN (35) warga Desa Sambigede yang menggigit jari SP (59) hingga putus, resmi ditetapkan tersangka.

"Satu orang ditetapkan tersangka," ujar Kasatreskrim Polres Blitar AKP Ardyan Yudho Setyantoro kepada wartawan Kamis (3/6/2021). RN merupakan anak RB (55). Saat pengeroyokan, RB sempat memegangi pinggang korban. Namun dalam pemeriksaan ia terbukti tidak ikut menganiaya.

Insiden terjadi di rumah Kharisma, warga setempat. Menurut Ardyan, penganiayaan berawal dari aksi saling ejek. Saat itu ketiganya sedang bekerja memilah cabai yang baru dipanen. Sambil bekerja korban berseloroh. Intinya mengingatkan pelaku yang tiba tiba ikut kerja.

Baca juga: Satgas Pangan Polda Jatim Turun Cek Harga Kedelai, Ada Apa?

Korban diminta lebih dulu memberi tahu pemilik lahan. Karena dianggap belum sepengetahuan, korban khawatir pelaku tidak dibayar. "Pelaku tersinggung dan marah," kata Ardyan. Situasi panas. Dari semula saling ejek yang memerahkan telinga, menjadi adu fisik.

Rambut korban sempat dijambak. RB yang berada dekat berusaha memegangi pinggang korban. Dalam penyidikan ibu RN tersebut diketahui berusaha melerai. Ia hanya diperiksa sebagai saksi. Namun tiba tiba tangan kiri korban ditarik paksa RN.

Dengan gregetan jempol korban digigit sekuatnya. Ibu jari tersebut terluka parah dan dalam pemeriksaan medis dinyatakan putus. Suasana di lokasi sontak heboh. Begitu dilerai, korban langsung dilarikan ke puskesmas setempat.

Baca juga: Heboh Emak-emak Tawuran dan Gigit Jari Hingga Nyaris Putus, Ini Kata Polisi

Karena tidak terima korban melapor ke kepolisian. Menurut Ardyan, pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Yang bersangkutan yang kemudian ditahan, terancam hukuman 5 tahun penjara. "Tersangka telah diamankan di Mapolres Blitar," pungkas Ardyan.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4828 seconds (0.1#10.140)