PN Tangerang Sidangkan Terdakwa Penganiaya Rekan Bisnis
Kamis, 14 Mei 2020 - 09:09 WIB
loading...
Pengadilan Negeri Tangerang telah menggelar sidang perkara terkait dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh berinisial FW terhadap teman dan rekan bisnisnya MY yang merupakan seorang wanita. (Foto/Ilustrasi)
A
A
A
TANGERANG - Pengadilan Negeri Tangerang telah menggelar sidang perkara terkait dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh berinisial FW terhadap teman dan rekan bisnisnya MY yang merupakan seorang wanita.
Korban mengalami luka di bagian tubuhnya dan mengalami efek psikologi yang cukup berat. Kejadian tersebut berawal dari selisih paham antara terdakwa dan korban di Mall BXC Bintaro hingga ke lorong stasiun Jurang Mangu, Tangerang Selatan (31/5/2019) silam. (BACA JUGA: Secara Hukum Perpres Kenaikan Iuran BPJS Bermasalah)
Adapun sidang pertama dilakukan pada tanggal 20 April 2020 hakim menghadirkan korban dan 2 orang saksi untuk dimintai keterangannya. Di dalam persidangan tersebut terdakwa F mengakui dan membenarkan apa yang disampaikan korban dan saksi.
Lalu pada tanggal 27 April 2020 Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar sidang yang kedua, dimana pada sidang kedua ini hakim menghadirkan saksi ahli yaitu dokter yang memvisum korban. Dimana hasil visum itu menunjukkan bahwa korban mengalami luka lecet dan memar yang diakibatkan benda tumpul pada bagian kedua lutut dan kaki juga pada bagian pergelangan tangan kanan dan kiri serta sikut kiri dan kanan.
Menanggapi hal tersebut, C. Suhadi yang ditunjuk sebagai kuasa hukum MY mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah penegak hukum yang telah menahan tersangka pada 19 Maret 2020 lalu hingga kasus ini dipersidangkan di pengadilan. Terlebih kinerja jaksa penuntut umum (JPU) pun saya sangat apresiasi karena pada awalnya memberikan dakwaan dengan pasal 351 KUHP.
“Namun beberapa hari lalu setelah pembacaan tuntutan mendapatkan kabar sumir jika pasal 351 itu akan diubah ke pasal 352, sehingga jika benar adanya maka ada perubahan yang signifikan karena di pasal tersebut ada unsur pemberat dan meringankan bagi terdakwa,” ujarnya, Kamis (14/05/2020).
Lanjut Suhadi, padahal secara yuridis hal tersebut sangat tidak dibenarkan, karena pasal tersebut merupakan dakwaan yang harus terus dipertahankan kecuali ada “atau” sehingga itu menjadi kunci dari JPU. Kalau sudah menjadi kunci maka tidak boleh diotak-atik dakwaan itu, kalau memang awalnya pasal 351 ya harus tetap 351 tidak boleh diubah menjadi 352. Apalagi keterangan Ahli bahwa ada alasan pemberat dari hasil visum.
Korban mengalami luka di bagian tubuhnya dan mengalami efek psikologi yang cukup berat. Kejadian tersebut berawal dari selisih paham antara terdakwa dan korban di Mall BXC Bintaro hingga ke lorong stasiun Jurang Mangu, Tangerang Selatan (31/5/2019) silam. (BACA JUGA: Secara Hukum Perpres Kenaikan Iuran BPJS Bermasalah)
Adapun sidang pertama dilakukan pada tanggal 20 April 2020 hakim menghadirkan korban dan 2 orang saksi untuk dimintai keterangannya. Di dalam persidangan tersebut terdakwa F mengakui dan membenarkan apa yang disampaikan korban dan saksi.
Lalu pada tanggal 27 April 2020 Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar sidang yang kedua, dimana pada sidang kedua ini hakim menghadirkan saksi ahli yaitu dokter yang memvisum korban. Dimana hasil visum itu menunjukkan bahwa korban mengalami luka lecet dan memar yang diakibatkan benda tumpul pada bagian kedua lutut dan kaki juga pada bagian pergelangan tangan kanan dan kiri serta sikut kiri dan kanan.
Menanggapi hal tersebut, C. Suhadi yang ditunjuk sebagai kuasa hukum MY mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah penegak hukum yang telah menahan tersangka pada 19 Maret 2020 lalu hingga kasus ini dipersidangkan di pengadilan. Terlebih kinerja jaksa penuntut umum (JPU) pun saya sangat apresiasi karena pada awalnya memberikan dakwaan dengan pasal 351 KUHP.
“Namun beberapa hari lalu setelah pembacaan tuntutan mendapatkan kabar sumir jika pasal 351 itu akan diubah ke pasal 352, sehingga jika benar adanya maka ada perubahan yang signifikan karena di pasal tersebut ada unsur pemberat dan meringankan bagi terdakwa,” ujarnya, Kamis (14/05/2020).
Lanjut Suhadi, padahal secara yuridis hal tersebut sangat tidak dibenarkan, karena pasal tersebut merupakan dakwaan yang harus terus dipertahankan kecuali ada “atau” sehingga itu menjadi kunci dari JPU. Kalau sudah menjadi kunci maka tidak boleh diotak-atik dakwaan itu, kalau memang awalnya pasal 351 ya harus tetap 351 tidak boleh diubah menjadi 352. Apalagi keterangan Ahli bahwa ada alasan pemberat dari hasil visum.
Lihat Juga :