PN Tangerang Sidangkan Terdakwa Penganiaya Rekan Bisnis

Kamis, 14 Mei 2020 - 09:09 WIB
loading...
PN Tangerang Sidangkan...
Pengadilan Negeri Tangerang telah menggelar sidang perkara terkait dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh berinisial FW terhadap teman dan rekan bisnisnya MY yang merupakan seorang wanita. (Foto/Ilustrasi)
A A A
TANGERANG - Pengadilan Negeri Tangerang telah menggelar sidang perkara terkait dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh berinisial FW terhadap teman dan rekan bisnisnya MY yang merupakan seorang wanita.

Korban mengalami luka di bagian tubuhnya dan mengalami efek psikologi yang cukup berat. Kejadian tersebut berawal dari selisih paham antara terdakwa dan korban di Mall BXC Bintaro hingga ke lorong stasiun Jurang Mangu, Tangerang Selatan (31/5/2019) silam. (BACA JUGA: Secara Hukum Perpres Kenaikan Iuran BPJS Bermasalah)

Adapun sidang pertama dilakukan pada tanggal 20 April 2020 hakim menghadirkan korban dan 2 orang saksi untuk dimintai keterangannya. Di dalam persidangan tersebut terdakwa F mengakui dan membenarkan apa yang disampaikan korban dan saksi.

Lalu pada tanggal 27 April 2020 Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar sidang yang kedua, dimana pada sidang kedua ini hakim menghadirkan saksi ahli yaitu dokter yang memvisum korban. Dimana hasil visum itu menunjukkan bahwa korban mengalami luka lecet dan memar yang diakibatkan benda tumpul pada bagian kedua lutut dan kaki juga pada bagian pergelangan tangan kanan dan kiri serta sikut kiri dan kanan.

Menanggapi hal tersebut, C. Suhadi yang ditunjuk sebagai kuasa hukum MY mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah penegak hukum yang telah menahan tersangka pada 19 Maret 2020 lalu hingga kasus ini dipersidangkan di pengadilan. Terlebih kinerja jaksa penuntut umum (JPU) pun saya sangat apresiasi karena pada awalnya memberikan dakwaan dengan pasal 351 KUHP.

“Namun beberapa hari lalu setelah pembacaan tuntutan mendapatkan kabar sumir jika pasal 351 itu akan diubah ke pasal 352, sehingga jika benar adanya maka ada perubahan yang signifikan karena di pasal tersebut ada unsur pemberat dan meringankan bagi terdakwa,” ujarnya, Kamis (14/05/2020).

Lanjut Suhadi, padahal secara yuridis hal tersebut sangat tidak dibenarkan, karena pasal tersebut merupakan dakwaan yang harus terus dipertahankan kecuali ada “atau” sehingga itu menjadi kunci dari JPU. Kalau sudah menjadi kunci maka tidak boleh diotak-atik dakwaan itu, kalau memang awalnya pasal 351 ya harus tetap 351 tidak boleh diubah menjadi 352. Apalagi keterangan Ahli bahwa ada alasan pemberat dari hasil visum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pelaku Penganiayaan...
Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan Wanita di Bekasi Ditangkap
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
Buruh Korban Penyekapan...
Buruh Korban Penyekapan Dilaporkan Balik Perusahaan Percetakan, Said Iqbal: Lawan, Jangan Takut!
Soroti Kasus Penyiksaan...
Soroti Kasus Penyiksaan di Bandung, Wakil Ketua DPRD Jabar Gagas Siskamling Digital
Polisi Ungkap Peran...
Polisi Ungkap Peran 7 Tersangka Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan di Senen
Sisir TKP Kasus Penganiayaan,...
Sisir TKP Kasus Penganiayaan, Polda Jabar Ungkap Taufik Hidayat Pukul YTR dengan Helm dan Besi
Mantan ART Gugat Erin...
Mantan ART Gugat Erin Wartia Rp1 Miliar, Ungkap Alasan di Baliknya
Erin Wartia Buka Suara...
Erin Wartia Buka Suara soal Ajakan Damai Mantan ART, Singgung Gugatan Rp1,1 Miliar
Babak Baru Kasus Dugaan...
Babak Baru Kasus Dugaan Penganiayaan ART oleh Erin Wartia, Herawati Bawa Bukti ke Polisi
Rekomendasi
Meta Kembangkan Aplikasi...
Meta Kembangkan Aplikasi Prediksi Pasar Mirip Polymarket
Trisno Pas Band Abaikan...
Trisno Pas Band Abaikan Kaki Bengkak sebelum Divonis Gagal Ginjal Kronis
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas selama 3,5 Jam di Istana, Ini yang Dibahas
Berita Terkini
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
Bea Cukai Bali Nusra...
Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp11,2 Miliar
MNC Peduli Gelar Operasi...
MNC Peduli Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis di Bogor
Gagas GEBRAK, Perindo...
Gagas GEBRAK, Perindo Badung Cetak Lebih Banyak Pencipta Lapangan Kerja di Bali
3 Warga Sipil Tewas...
3 Warga Sipil Tewas Ditembak OPM, Koops TNI Habema Buru para Pelaku
Infografis
Perbandingan Kekayaan...
Perbandingan Kekayaan Mike Tyson Sebelum dan Sesudah Bisnis Ganja
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved