Bawa 24 Paket Sabu Seberat 13,93 Gram, Pria Ini Dibekuk Polisi
A
A
A
MALANG - Seorang pria warga Dusun Panggungrejo, Desa Kambingan, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, dibekuk Satreskoba Polres Malang, karena mengedarkan sabu.
Tidak main-main, pria yang diketahui bernama Imam (40) tersebut, kedapatan membawa sebanyak 24 paket sabu, yang total beratnya mencapai 13,93 gram.
"Dia ditangkap di sebuah rumah yang ada di Dusun Panggungrejo, Desa Kambingan, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang," ujar Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah.
Selain sabu, polisi juga menyita sebuah alat hisap. Kini tersangka dijebloskan dalam tahanan untuk kepentingan penyelidikan, terkait jaringan peredaran sabu.
Tidak main-main, pria yang diketahui bernama Imam (40) tersebut, kedapatan membawa sebanyak 24 paket sabu, yang total beratnya mencapai 13,93 gram.
"Dia ditangkap di sebuah rumah yang ada di Dusun Panggungrejo, Desa Kambingan, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang," ujar Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah.
Selain sabu, polisi juga menyita sebuah alat hisap. Kini tersangka dijebloskan dalam tahanan untuk kepentingan penyelidikan, terkait jaringan peredaran sabu.
(eyt)