Kasus Jalan Gubeng Dilimpahkan, Bagaimana Status Putra Risma?
A
A
A
SURABAYA - Polda Jatim hingga kini belum menetapkan tersangka baru dalam kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya, yang terjadi pada Selasa (18/12/2018).
Saat ini, penyidik korps bhayangkara sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut. Antara lain, RW sebagai project manager PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE); RH sebagai project manager PT Saputra Karya; LAH sebagai enginering supervisor PT Saputra Karya; dan BS selaku Direktur Utama (Dirut) PT NKE.
Oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P21) dan tinggal menunggu pelimpahan tahap dua (barang bukti dan tersangka) dari penyidik Polda Jatim.
"Kalau sudah dinyatakan P-21, sesuai ketentuan KUHAP secepatnya akan kita limpahkan," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Frans Barung Mangera, Kamis (25/7/2019).
Terkait tersangka baru dalam kasus ini, Barung enggan berspekulasi. Menurutnya, penyidik kepolisian tinggal menunggu perkembangan selanjutnya. Perkembangan itu bisa diketahui dalam fakta-fakta dan keterangan saksi persidangan.
"Belum kesana (penetapan tersangka baru), nnati lihat perkembangan. Ini (perkembangan) bisa dilihat dari hasil putusan Pengadilan. Kalau hasilnya memerintahkan untuk memeriksa (saksi) lagi, ya akan kita periksa," katanya.
Sebelumnya, pada Selasa (26/3/2019) lalu, Polda Jatim melakukan pemeriksaan terhadap putra Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, Fuad Benardi. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, karena diduga mengetahui asal muasal amblesnya Jalan Gubeng.
Anak sulung orang nomor satu di Kota Surabaya itu menjalani pemeriksaan mulai pukul 09.00 WIB di ruang Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim. Fuad diperiksa selama hampir 3,5 jam.
Ada sebanyak 20 pertanyaan yang dilontarkan pada penyidik. Salah satu materi yang ditanyakan adalah terkait proses perizinan proyek perluasan Rumah Sakit (RS) Siloam di Jalan Raya Gubeng.
Usai menjalani menjalani pemeriksaan, Fuad keluar dari ruang penyidik. Tak banyak komentar yang disampaikan dari mulut Fuad. Dengan mengenakan baju biru lengan pendek motif, Fuad mengaku tidak tahu menahu terkait proses perizinan proyek.
Bahkan dirinya juga membantah terlibat dalam proyek rumah sakit swasta tersebut. "Tidak-tidak tahu apa-apa masalah itu (perizinan proyek)," katanya singkat.
Sebelumnya, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Asep Mariyono menyatakan, berkas perkara amblesnya Jalan Raya Gubeng sudah P-21. Saat disinggung adakah nama Fuad Benardi, dalam berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian, Asep enggan merincikan.
Pihaknya mengaku, dalam berkas semuanya sesuai dengan apa yang disidik kepolisian. Bahkan, saksi-saksi yang ada dalam BAP, nantinya bisa dimintai keterangan dalam persidangan kasus ini.
"Saya lupa satu persatu nama yang ada dalam berkas. Nantinya saksi-saksi dalam berkas, bisa dipanggil dan dimintai keterangan pada proses persidangan," ucapnya beberapa waktu lalu.
Dalam perkara ini, keenam tersangka disangka pasal 192 ayat 2 KUHP, dan pasal 63 ayat 1 UU No. 38/2004 tentang jalan junto pasal 55 ayat 1 KUHP. Mereka dianggap lalai saat pengerjaan proyek basement RS Siloam. Sehingga menyebabkan jalan ambles dan mengganggu lalu lintas.
Saat ini, penyidik korps bhayangkara sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut. Antara lain, RW sebagai project manager PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE); RH sebagai project manager PT Saputra Karya; LAH sebagai enginering supervisor PT Saputra Karya; dan BS selaku Direktur Utama (Dirut) PT NKE.
Oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P21) dan tinggal menunggu pelimpahan tahap dua (barang bukti dan tersangka) dari penyidik Polda Jatim.
"Kalau sudah dinyatakan P-21, sesuai ketentuan KUHAP secepatnya akan kita limpahkan," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Frans Barung Mangera, Kamis (25/7/2019).
Terkait tersangka baru dalam kasus ini, Barung enggan berspekulasi. Menurutnya, penyidik kepolisian tinggal menunggu perkembangan selanjutnya. Perkembangan itu bisa diketahui dalam fakta-fakta dan keterangan saksi persidangan.
"Belum kesana (penetapan tersangka baru), nnati lihat perkembangan. Ini (perkembangan) bisa dilihat dari hasil putusan Pengadilan. Kalau hasilnya memerintahkan untuk memeriksa (saksi) lagi, ya akan kita periksa," katanya.
Sebelumnya, pada Selasa (26/3/2019) lalu, Polda Jatim melakukan pemeriksaan terhadap putra Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, Fuad Benardi. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, karena diduga mengetahui asal muasal amblesnya Jalan Gubeng.
Anak sulung orang nomor satu di Kota Surabaya itu menjalani pemeriksaan mulai pukul 09.00 WIB di ruang Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim. Fuad diperiksa selama hampir 3,5 jam.
Ada sebanyak 20 pertanyaan yang dilontarkan pada penyidik. Salah satu materi yang ditanyakan adalah terkait proses perizinan proyek perluasan Rumah Sakit (RS) Siloam di Jalan Raya Gubeng.
Usai menjalani menjalani pemeriksaan, Fuad keluar dari ruang penyidik. Tak banyak komentar yang disampaikan dari mulut Fuad. Dengan mengenakan baju biru lengan pendek motif, Fuad mengaku tidak tahu menahu terkait proses perizinan proyek.
Bahkan dirinya juga membantah terlibat dalam proyek rumah sakit swasta tersebut. "Tidak-tidak tahu apa-apa masalah itu (perizinan proyek)," katanya singkat.
Sebelumnya, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Asep Mariyono menyatakan, berkas perkara amblesnya Jalan Raya Gubeng sudah P-21. Saat disinggung adakah nama Fuad Benardi, dalam berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian, Asep enggan merincikan.
Pihaknya mengaku, dalam berkas semuanya sesuai dengan apa yang disidik kepolisian. Bahkan, saksi-saksi yang ada dalam BAP, nantinya bisa dimintai keterangan dalam persidangan kasus ini.
"Saya lupa satu persatu nama yang ada dalam berkas. Nantinya saksi-saksi dalam berkas, bisa dipanggil dan dimintai keterangan pada proses persidangan," ucapnya beberapa waktu lalu.
Dalam perkara ini, keenam tersangka disangka pasal 192 ayat 2 KUHP, dan pasal 63 ayat 1 UU No. 38/2004 tentang jalan junto pasal 55 ayat 1 KUHP. Mereka dianggap lalai saat pengerjaan proyek basement RS Siloam. Sehingga menyebabkan jalan ambles dan mengganggu lalu lintas.
(eyt)