Miliki 6 Poket Sabu, Jaksa Minta Terakawa Ini Dipenjara 8 Tahun
A
A
A
GRESIK - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Nurul Istiana meminta hakim menghukum delapan tahun penjara untuk terdakwa M. Fathoni.
Pria berusia 33 tahun asal Mojopuro Wetan, Bungah, Kabupaten Gresik itu, terbukti memiliki enam poket narkotika jenis sabu.
Atas kepemilikan barang haram itu, terdakwa dianggap melanggar pasal 112 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang Narkotika.
Selain kurungan, Nurul juga meminta terdakwa membayar denda Rp800 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp800 juta dan subsidair 6 bulan," ungkap Nurul saat membacakan dakwaan di PN Gresik, Senin (16/7/2019).
Ternyata terdakwa tidak mau menerima begitu saja. Pihaknya akan menggunakan haknya. Mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang yang akan datang. Pasalnya, dirinya merasa tidak merasa bersalah seperti dakwaan JPU. "Saya ajukan pembelaan tertulis yang mulia," ungkapnya.
Apalagi, lanjut Fathoni, sejatinya dirinya tidak mau mengenal barang haram itu. Namun, semua karena salah pergaulan, menyebabkan dirinya terjerumus ke dalam penjara. "Baru kenal (narkoba, Red) mas. Diajak teman," imbuhnya.
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim PNS Gresik, Fransiskus Arkadeus Ruwe tersebut akhirnya ditunda, dan akan dilanjutkan pada Kamis (18/7/2019) mendatang.
Sebelumnya, terdakwa ditangkap anggota Satnarkoba Polres Gresik di wilayah Kecamatan Bungah. Dari hasil penggeledahan, ditemukan enam poket sabu dengan berat masing-masing 0,38 dan 0,36 gram sebanyak lima bungkus. Kemudian, alat hisap sabu, kertas kecil, dan 2 plastik.
Pria berusia 33 tahun asal Mojopuro Wetan, Bungah, Kabupaten Gresik itu, terbukti memiliki enam poket narkotika jenis sabu.
Atas kepemilikan barang haram itu, terdakwa dianggap melanggar pasal 112 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang Narkotika.
Selain kurungan, Nurul juga meminta terdakwa membayar denda Rp800 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp800 juta dan subsidair 6 bulan," ungkap Nurul saat membacakan dakwaan di PN Gresik, Senin (16/7/2019).
Ternyata terdakwa tidak mau menerima begitu saja. Pihaknya akan menggunakan haknya. Mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang yang akan datang. Pasalnya, dirinya merasa tidak merasa bersalah seperti dakwaan JPU. "Saya ajukan pembelaan tertulis yang mulia," ungkapnya.
Apalagi, lanjut Fathoni, sejatinya dirinya tidak mau mengenal barang haram itu. Namun, semua karena salah pergaulan, menyebabkan dirinya terjerumus ke dalam penjara. "Baru kenal (narkoba, Red) mas. Diajak teman," imbuhnya.
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim PNS Gresik, Fransiskus Arkadeus Ruwe tersebut akhirnya ditunda, dan akan dilanjutkan pada Kamis (18/7/2019) mendatang.
Sebelumnya, terdakwa ditangkap anggota Satnarkoba Polres Gresik di wilayah Kecamatan Bungah. Dari hasil penggeledahan, ditemukan enam poket sabu dengan berat masing-masing 0,38 dan 0,36 gram sebanyak lima bungkus. Kemudian, alat hisap sabu, kertas kecil, dan 2 plastik.
(eyt)