Polres Muba Tangkap Pengedar Sabu Asal Kabupaten Tetangga

Rabu, 26 Agustus 2020 - 17:50 WIB
loading...
Polres Muba Tangkap Pengedar Sabu Asal Kabupaten Tetangga
Tersangka Rizky saat menjalani pemeriksaan di Sat Res Narkoba Polres Muba. Foto: Istimewa
A A A
MUBA - Satres Narkoba Polres Muba menangkap seorang pengedar sabu asal Kabupaten PALI. Pelaku, Rizki (30) warga Desa Tading Marga, Kecamatan Penukal Utara, PALI diringkus di jalan penghubung Muba-PALI.

Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya melalui Kasat Narkoba AKP Dedi Haryanto mengatakan, tersangka ditangkap sekitar pukul 22.30 WIB, Selasa malam (25/8/2020). "Penangkapan tersangka ini dari informasi masyarakat yang menyatakan tersangka sering melakukan transaksi narkotika," ujar, Rabu (26/8/2020). (Baca: Dua Minggu, Polda Sumsel Tangkap 66 Tersangka Kasus Narkoba)

Berdasarkan informasi itu, anggota melakukan penyelidikan dan menghadang tersangka yang melintas dengan sepeda motor. "Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 96,38 gram, satu unit sepeda motor, satu buah jaket coklat, satu buah plastik klip bening, satu buah kantong plastik warna hitam, dan dua buah lakban warna coklat," katanya.

Selanjutnya sambung Dedi, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Muba guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan. Kita juga lakukan pengembangan lebih lanjut," tandas dia.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1637 seconds (0.1#10.140)