Lengkapi Barang Bukti, Kejati Geledah YKP Surabaya dan PT YEKAPE

Selasa, 11 Juni 2019 - 20:15 WIB
Lengkapi Barang Bukti, Kejati Geledah YKP Surabaya dan PT YEKAPE
Tim dari Kejati Jatim saat menggeledah kantor PT YEKAPE di Jalan Wijaya Kusuma.Foto/ist
A A A
SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menggeledah dua tempat, yakni kantor Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya di Jalan Sedap Malam Nomor 9-11, Surabaya dan PT YEKAPE di Jalan Wijaya Kusuma Nomor 36, Surabaya. Langkah ini dilakukan setelah korps adhyaksa tersebut menaikkan status penyidikan dugaan kasus korupsi di YKP Surabaya pada Rabu (29/5/2019).

Penggeledahan dipimpin Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi. Sekitar pukul 10.00 WIB, tim menyisir seluruh ruangan yang ada di kantor YKP Surabaya, maupun di PT YEKAPE.

Meski belum selesai melakukan penggeledahan, Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi membawa koper berisikan dokumen yang dibutuhkan dalam penyidikan kasus ini. Ada sebanyak 20 orang jaksa yang dilibatkan dalam penggeledahan di dua tempat ini. Mereka mengamankan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam pengusutan perkara.

Aspidsus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, untuk dugaan kerugian negara dari kasus ini, masih akan dihitung dari aset milik YKP Surabaya dan PT YEKAPE. Terkait penetapan tersangka, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya ini mengaku secepatnya akan menetapkan tersangka.

Nantinya, sambung Didik, penyidik akan memeriksa semua pengurus PT YEKAPE dan YKP Surabaya. “Kami akan kroscek dengan data yang dipunyai penyidik. Kami juga akan evaluasi dari penyitaan dokumen yang dilakukan tim, apakah ada kekurangan atau sudah cukup,” ujarnya, Selasa (11/6/2019).

Sementara itu, kuasa hukum PT YEKAPE, Sumarso mempertanyakan motif dibalik penyidikan dugaan korupsi PT YEKAPE. Dia mengaku heran dengan penyidikan kasus yang pada 2007 sudah ditangani Kejari Surabaya dan dihentikan. Kemudian pada 2015 ditangani Kejati Jatim, namun tidak masuk ke ranah pidana.

“Kami mengantongi surat penghentian penanganan kasus ini dari Kejari Surabaya. Sedangkan dari Kejati Jatim, kami ada surat dari Kepala Kejati (Kajati) Jatim . Surat itu menyatakan, kasus ini tidak bisa dipidanakan,” katanya.

Mengenai perpindahan status dari Yayasan menjadi PT, Sumarso menegaskan hal itu tidak ada urusan, dan menyesuaikan. Menurutnya, itu juga ada aturan hukumnya, dan seizin Menteri Perumahan Rakyat saat itu. Sampai saat ini, tidak ada dari YKP maupun PT YEKAPE yang dipanggil maupun dimintai keterangan oleh Kejaksaan. "Kalau ada bukti baru, bukti baru apalagi ?. Kenapa kok kasus ini dibuka lagi," ujarnya dengan nada heran.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.2138 seconds (0.1#10.140)