Tersangka Korupsi, Bos PT Ikan Laut Indonesia Dijebloskan ke Rutan Kejati Jatim

Sabtu, 01 April 2023 - 00:24 WIB
loading...
Tersangka Korupsi, Bos PT Ikan Laut Indonesia Dijebloskan ke Rutan Kejati Jatim
Direktur Utama PT. Ikan Laut Indonesia (pakai rompi) dijebloskan ke rutan Kejati Jatim.
A A A
SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menahan Direktur Utama PT. Ikan Laut Indonesia berinisial S pada Jumat (31/3/2023) pukul 14.00 WIB. Tersangka S ditahan atas dugaan korupsi pembelian bahan baku ikan tengiri steak yang merugikan negara Rp569,56 juta.

Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Surabaya Jemmy Sandra mengatakan, pada 23 Januari 2018, PT Perikanan Nusantara yang kini menjadi bagian dari perusahaan Holding BUMN Pangan ID Food melakukan perjanjian kerja sama dengan vendor perusahaan pemasok bahan baku PT Ikan Laut Indonesia. "S ini merupakan rekanan yang menjabat sebagai Direktur PT Ikan Laut Indonesia," katanya.

Tersangka S, kata dia, menerima uang pembayaran senilai total Rp638,56 juta untuk pembelian sebanyak 14 ribu kilogram (kg) bahan baku ikan tengiri steak. Namun hanya sebagian kecil yang dibelikan. Tersangka S hanya membelikan bahan baku ikan tengiri steak sekitar Rp100 juta. "Akibat perbuatan tersangka, potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp569,56 juta," ujarnya.

Baca juga: Temukan Penyelewengan, Polres Malang Naikkan Kasus Bantuan PKH ke Penyidikan

Menurut Jemmy, sebagai penyuplai bahan baku, PT Ikan Laut Indonesia terbilang telah lama menjadi rekanan PT Perikanan Nusantara. Perusahaan tersebut tercatat telah beberapa kali mendapatkan proyek melalui perjanjian kerja sama, tanpa proses tender. "Kami masih mengembangkan penyelidikan. Sehingga, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya," terangnya.

Tersangka dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Kejati). Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2263 seconds (0.1#10.140)