Terungkap! Egi Jadi Korban Dendam Geng Pelajar Turun Temurun
A
A
A
YOGYAKARTA - Kasus tewasnya siswa SMK di Yogyakarta, Egi Hermawan (17), Minggu (22/9/2019) lalu, terus diproses Jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta. Dalam pemeriksaan di Mapolresta, diketahui bahwa Egi menjadi korban dendam antargeng pelajar yang sudah turun-temurun.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol Sutikno mengatakan, dalam reka adegan tidak ada penambahan dan sudah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ada. Total ada 18 adegan yang diperagakan oleh semua pelaku.
"Dalam pemeriksaan juga diketahui motif pengeroyokan tersebut," katanya kepada wartawan, Minggu (29/9/2019). (Baca Juga: Tujuh Pelaku Jalani 18 Adegan Reka Ulang Pembacokan Pelajar)
Dijelaskan, dari hasil pemeriksaan diketahui para pelaku merasa sakit hati dengan kelompok geng sekolah korban. Persaingan antargeng pelajar menjadi pemicu aksi tersebut. "Jadi persaingan antargeng ini sudah terjadi turun-temurun, sejak dulu," ujarnya.
Sutikno menegaskan bahwa pihaknya tetap akan bekerja secara profesional dalam menyelesaikan kasus tewasnya Egi tersebut. Para tersangka diancam Pasal 80 jo Pasal 79 C UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar. (Baca Juga: Aksi Barbar Remaja Renggut Nyawa Pelajar di Yogyakarta)
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol Sutikno mengatakan, dalam reka adegan tidak ada penambahan dan sudah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ada. Total ada 18 adegan yang diperagakan oleh semua pelaku.
"Dalam pemeriksaan juga diketahui motif pengeroyokan tersebut," katanya kepada wartawan, Minggu (29/9/2019). (Baca Juga: Tujuh Pelaku Jalani 18 Adegan Reka Ulang Pembacokan Pelajar)
Dijelaskan, dari hasil pemeriksaan diketahui para pelaku merasa sakit hati dengan kelompok geng sekolah korban. Persaingan antargeng pelajar menjadi pemicu aksi tersebut. "Jadi persaingan antargeng ini sudah terjadi turun-temurun, sejak dulu," ujarnya.
Sutikno menegaskan bahwa pihaknya tetap akan bekerja secara profesional dalam menyelesaikan kasus tewasnya Egi tersebut. Para tersangka diancam Pasal 80 jo Pasal 79 C UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar. (Baca Juga: Aksi Barbar Remaja Renggut Nyawa Pelajar di Yogyakarta)
(amm)