Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang Deportasi 19 Orang Asing

Kamis, 05 September 2019 - 16:01 WIB
Kantor Imigrasi Kelas...
Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang Mamum saat memaparkan materinya dalam rapat koordinasi tim pengawasan orang asing kota dan Kecamatan Salatiga di Salatiga, Kamis (5/9/2019). FOTO/SINDOnews/Angga Rosa
A A A
SALATIGA - Sepanjang Januari hingga Agustus 2019, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang telah mendeportasi sebanyak 19 orang warga negara asing (orang asing) yang berasal dari sejumlah negara. Selain itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang juga melakukan tindakan administrasi pro justitia terhadap 13 orang WNA asal Malaysia dan Thailand.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang Mamum menjelaskan, sebanyak 19 orang asing tersebut dideportasi karena melakukan penyalahgunaan izin tinggal. Adapaun pelanggaran terberat yang dilakukan para orang asing tersebut adalah melakukan tindak pidana.

"Mereka (orang asing) yang terjerat masalah hukum sudah menjalani masa hukuman. Kemudian mereka kami deportasi ke negara asal. Selain itu, kami juga melakukan penangkalan sehingga mereka tidak bisa ke Indonesia lagi dalam kurun waktu tertentu," kata Mamum kepada wartawan di sela-sela rapat koordinasi tim pengawasan orang asing kota dan Kecamatan Salatiga di Salatiga, Kamis (5/9/2019).

Guna mengantisipasi adanya pelanggaran izin tinggal orang asing, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang menggiatkan operasi gabungan bersama stake holder terkait di kabupaten dan kota di wilayah kerjanya. Berdasarkan data yang dicatat Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, jumlah orang asing yang tinggal di Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Kudus, Grobogan dan Demak sebanyak 2.995 orang.

Mereka terdiri dari 785 orang warga negara China, 523 orang warga negara Korea Selatan, 453 orang warga negara India, 232 orang warga negara Amerika Serikat, 165 orang warga negara Thailand, 164 warga negara Jepang, 156 orang warga negara Filipina, 123 orang warga negara Sri Lanka, 117 warga negera Timor Leste, 92 orang warga negara Belanda, 72 orang warga negara Malyasia, 41 orang Jerman, 40 orang Britania dan 32 orang Kanada.

"Dalam rapat koordinasi tim pengawasan orang asing ini, kami mengajak tim pengawasan orang asing di Salatiga untuk berdiskusi mengenai optimalisasi pengawasan orang asing. Sebab dalam pengawasan orang asing di lapangan ada banyak kendala yang diperlukan penanganan bersama," terangnya.

Menurut dia, kelemahan pengawasan orang asing diantaranya disebabkan oleh rendahnya kesadaran pihak pengelola hotel, homestay dan pemilik rumah yang dikontrak oleh orang asing dalam melaporkan keberadaan mereka.

"Dalam diskusi terungkap bahwa sebagian besar pengelola hotel memang melaporkan kedatangan orang asing ke instansi terkait, namun mereka tidak melapor ketika para orang asing meninggalkan hotel. Ini yang membuat kesulitan kami dalam melacak aktivitas orang asing di wilayah kerja kami," ujarnya.

Dia menyatakan, sesuai ketentuan pengelola hotel, homestay atau rumah yang ditinggal orang asing wajib melaporkan kepada pemerintah daerah mengenai keberadaan orang asing tersebut.

"Karena itu, kami bersama pemerintah daerah akan meningkatkan kesadaran pengelola hotel dalam melaporkan orang asing yang tinggal atau singgah. Sebab sesuai peraturan undang-undang pengelola hotel, homestay dan rumah yang ditinggali orang asing memiliki kewajiban untuk melapor ke pemerintah," tandasnya.

Sementara itu, Kasubid Penindakan Keimigrasian Kanwilkumham Jateng Sutejo menyatakan, pengelola hotel, homestay dan rumah yang tidak melaporkan keberadaan orang asing bisa dikenai sanksi. "Sanksinya adalah hukuman penjara selama tiga bulan," pungkasnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7366 seconds (0.1#10.140)