DKI Jakarta Segera Berlakukan PSBB, 7 Hal Ini Tidak Boleh Dilakukan

Selasa, 07 April 2020 - 13:30 WIB
DKI Jakarta Segera Berlakukan...
uru Bicara Pemerintah Penanganan virus Corona (COVID-19), Achmad Yurianto menyatakan bahwa Menkes Terawan Agus Putranto telah menyetujui PSBB yang diajukan DKI Jakarta. FOTO/BNPB
A A A
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi akan diberlakukan di Ibu Kota. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui pengajuan PSBB oleh Pemerintah DKI Jakarta untuk menekan penyebaran virus corona jenis baru, Covid-19.

"Sudah ditandatangani Menkes dan saat ini dikirimkan ke Pemda DKI," kata Juru Bicara Pemerintah Penanganan virus Corona (COVID-19), Achmad Yurianto saat dikonfirmasi SINDOnews, Selasa (7/4/2020).

Dengan disetujuinya penerapan status PSBB ini maka berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Penanganan virus Corona (COVID-19), ada tujuh kegiatan yang dilarang dilakukan di DKI Jakarta.

Pertama, dilarang melaksanakan kegiatan proses belajar mengajar di sekolah. Kegiatan belajar mengajar diganti di rumah dengan menggunakan media yang paling efektif, kecuali yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan.

Kedua, perusahaan atau instansi dilarang mempekerjakan pegawainya di kantor atau dengan jumlah pekerja normal. Diganti dengan bekerja di rumah atau pembatasan jumlah pekerja, kecuali instansi dan bidang tertentu.

Ketiga, tempat ibadah dilarang dibuka untuk umum, diganti dengan beribadah di rumah. Keempat, tempat atau fasilitas umum dilarang dibuka untuk umum, kecuali pada tempat-tempat yang telah ditentukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Kelima, pelarangan kegiatan sosial budaya yang melibatkan orang banyak dan berkerumunan, seperti pertemuan atau perkumpulan politik, olahraga, hiburan, akademik dan budaya.

Keenam, moda transportasi publik dilarang mengangkut jumlah penumpang dengan kapasitas penuh. Karena itu, jumlah penumpang harus dibatasi. Sementara moda transportasi barang dilarang beroperasi, kecuali untuk barang penting dan esensial yang telah ditentukan.

Ketujuh, dilarang dilakukan kegiatan yang berkaitan dengan aspek pertahanan dan keamanan (hankam), kecuali kegiatan operasi militer atau kepolisian sebagai unsur utama dan pendukung.
(amm)
Berita Terkait
LBM Eijkman Sebut PSBB...
LBM Eijkman Sebut PSBB Jakarta Efektif
Tingkat Pelanggaran...
Tingkat Pelanggaran PSBB di Jakarta Masih Tinggi
Palembang Resmi Ajukan...
Palembang Resmi Ajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar
Mulai Hari Ini Pengendara...
Mulai Hari Ini Pengendara Harus Punya SIKM untuk Bermobilitas di Jakarta
Rentan Pelanggaran,...
Rentan Pelanggaran, Pemkot Jakarta Barat Galakkan Operasi Pengawasan di Pasar
Kemenhub Serahkan Aturan...
Kemenhub Serahkan Aturan Ojol Angkut Penumpang saat PSBB ke Pemda
Berita Terkini
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
11 menit yang lalu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
2 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
3 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
3 jam yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
3 jam yang lalu
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
4 jam yang lalu
Infografis
Waspada, 5 Penyakit...
Waspada, 5 Penyakit Ini Tidak Boleh Konsumsi Jengkol
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved