DKI Jakarta Segera Berlakukan PSBB, 7 Hal Ini Tidak Boleh Dilakukan

Selasa, 07 April 2020 - 13:30 WIB
DKI Jakarta Segera Berlakukan...
uru Bicara Pemerintah Penanganan virus Corona (COVID-19), Achmad Yurianto menyatakan bahwa Menkes Terawan Agus Putranto telah menyetujui PSBB yang diajukan DKI Jakarta. FOTO/BNPB
A A A
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi akan diberlakukan di Ibu Kota. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui pengajuan PSBB oleh Pemerintah DKI Jakarta untuk menekan penyebaran virus corona jenis baru, Covid-19.

"Sudah ditandatangani Menkes dan saat ini dikirimkan ke Pemda DKI," kata Juru Bicara Pemerintah Penanganan virus Corona (COVID-19), Achmad Yurianto saat dikonfirmasi SINDOnews, Selasa (7/4/2020).

Dengan disetujuinya penerapan status PSBB ini maka berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Penanganan virus Corona (COVID-19), ada tujuh kegiatan yang dilarang dilakukan di DKI Jakarta.

Pertama, dilarang melaksanakan kegiatan proses belajar mengajar di sekolah. Kegiatan belajar mengajar diganti di rumah dengan menggunakan media yang paling efektif, kecuali yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan.

Kedua, perusahaan atau instansi dilarang mempekerjakan pegawainya di kantor atau dengan jumlah pekerja normal. Diganti dengan bekerja di rumah atau pembatasan jumlah pekerja, kecuali instansi dan bidang tertentu.

Ketiga, tempat ibadah dilarang dibuka untuk umum, diganti dengan beribadah di rumah. Keempat, tempat atau fasilitas umum dilarang dibuka untuk umum, kecuali pada tempat-tempat yang telah ditentukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Kelima, pelarangan kegiatan sosial budaya yang melibatkan orang banyak dan berkerumunan, seperti pertemuan atau perkumpulan politik, olahraga, hiburan, akademik dan budaya.

Keenam, moda transportasi publik dilarang mengangkut jumlah penumpang dengan kapasitas penuh. Karena itu, jumlah penumpang harus dibatasi. Sementara moda transportasi barang dilarang beroperasi, kecuali untuk barang penting dan esensial yang telah ditentukan.

Ketujuh, dilarang dilakukan kegiatan yang berkaitan dengan aspek pertahanan dan keamanan (hankam), kecuali kegiatan operasi militer atau kepolisian sebagai unsur utama dan pendukung.
(amm)
Berita Terkait
LBM Eijkman Sebut PSBB...
LBM Eijkman Sebut PSBB Jakarta Efektif
Tingkat Pelanggaran...
Tingkat Pelanggaran PSBB di Jakarta Masih Tinggi
Palembang Resmi Ajukan...
Palembang Resmi Ajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar
Mulai Hari Ini Pengendara...
Mulai Hari Ini Pengendara Harus Punya SIKM untuk Bermobilitas di Jakarta
Rentan Pelanggaran,...
Rentan Pelanggaran, Pemkot Jakarta Barat Galakkan Operasi Pengawasan di Pasar
Kemenhub Serahkan Aturan...
Kemenhub Serahkan Aturan Ojol Angkut Penumpang saat PSBB ke Pemda
Berita Terkini
Lanjutan Sidang Praperadilan,...
Lanjutan Sidang Praperadilan, Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan 1 Ahli
1 jam yang lalu
Jelang Upacara HUT Ke-80...
Jelang Upacara HUT Ke-80 Bhayangkara, Begini Situasi Satlat Brimob Cikeas
3 jam yang lalu
Ini Daftar Jalan di...
Ini Daftar Jalan di Jakarta yang Ditutup Sementara saat Presiden Belarus Melintas
3 jam yang lalu
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
11 jam yang lalu
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
13 jam yang lalu
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
15 jam yang lalu
Infografis
Hati-hati! 10 Makanan...
Hati-hati! 10 Makanan Ini Tidak Boleh Dikonsumsi Secara Mentah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved