Palembang Resmi Ajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar

Senin, 20 April 2020 - 16:53 WIB
loading...
Palembang Resmi Ajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar
Wali Kota Palembang Harnojoyo menyatakan Palembang telah mengajukan permohonan PSBB ke Kemenkes melalui Gubernur Sumsel, Senin (20/04/2020). Foto SINDOnews
A A A
PALEMBANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang akhirnya secara resmi melayangkan surat pengajuan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Senin (20/04/1020). PSBB akhirnya diajukan setelah data menunjukkan peningkatan kasus positif Corona, yang mencapai 54 pasien.

"Hari ini kami mengirim surat permohonan PSBB untuk Palembang melalui Gubernur dan diteruskan ke pemerintah pusat. Semoga kita mendapat restu dari Kementerian Kesehatan," ujar Wali kota Palembang Harnojoyo, Senin (20/04/2020).

Harno berharap Palembang disetujui untuk menerapkan PSBB untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 dan pendatang. "PSBB ini pada intinya masyarakat harus lebih tertib, selagi menunggu proses penyetujuan usulan tersebut. Paling tidak hari ini kami membuat instruksi surat protokol pencegahan penularan Covid-19 yang harus dipahami masyarakat," katanya.

Masyarakat juga diminta jangan sampai terjadi kesalahpahaman terhadap pasien Covid-19 baik yang meninggal dunia maupun yang sedang diisolasi, baik PDP maupun ODP.

"Warga jangan sampai ada terjadi salah paham ataupun penolakan pemakaman terhadap pasien. Apalagi pasien tersebut adalah tenaga medis, hargai kawan-kawan kita yang sudah bekerja," imbuhnya.

Sementara kesiapan jika PSBB disetujui Menteri Kesehatan, Pemkot Palembang memastikan siap, karena itu permohonan diajukan. Apalagi Palembang telah mencadangkan anggaran hingga Rp200 miliar untuk penanggulangan Covid-19. "Kalau bicara siap, ya siap. Kita sudah bahas ini bersama. Tinggal menunggu persetujuan dan arahan," katanya.

Diketahui Sumsel mencatat 89 kasus positif Corona. Sebanyak 54 kasus diantaranya merupakan warga Kota Palembang. Selain itu, di Palembang juga telah terjadi transmisi virus secara lokal sehingga terjadi pertambahan secara cepat. Sejak beberapa hari lalu, Palembang ditetapkan sebagai zona merah menyusul Kota Prabumulih dengan 11 kasus.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.4100 seconds (0.1#10.140)