Berdalih untuk Penuhi Kebutuhan Ekonomi, Pemuda Bantul Edarkan Sabu
A
A
A
SLEMAN - Warga Pelem Lor, Baturetno, Banguntapan, Bantul, MZ (21) ditangakap polisi lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Sleman dan sekitarnya. MZ saat ini ditahan di Mapolres Sleman.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 22,2 gram sabu dalam beberapa paket kecil siap edar, plastik klip 3 set, 2 lakban, dan bungkus rokok. Serta handphone milik MZ yang digunakan untuk transaksi sebagai barang bukti (BB).
Kasatres Narkoba Polres Sleman, AKP Andhyka Doni Hendrawan mengatakan, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat soal adanya peredaran sabu di daerah mereka. Petugas lalu menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan. Petugas akhirnya berhasil mengetahui identitas pengedar sabu dan menangkapnya di Janti, Caturtunggal, Depok, Sleman, Minggu (22/3/2020) bersama barang bukti 0,5 gram sabu.
"Petugas kemudian menggelandang ke rumahnya untuk mencari barang bukti lain. Dalam penggeledahan menemukan barang bukti 1 paket sabu 1,60 gram, 11 paket sabu berisi 20,10 gram plastik klip 3 set, 2 lakban, dan bungkus rokok yang disembunyikan di atas lemari," kata Andhyka, Senin (6/4/2020).
Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari pemeriksaan MZ mengaku mendapatkan barang tersebut dari wilayah Sleman dan mengedarkannya dalam bentuk paket kecil. Sabu diedarkan ke alamat sesuai pemesanan yang disepakati dan juga dengan sistem bayar di tempat (COD). Mengedarkan secara eceran dipilih karena lebih menguntungkan. Hasilnya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
"MZ dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," katanya.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 22,2 gram sabu dalam beberapa paket kecil siap edar, plastik klip 3 set, 2 lakban, dan bungkus rokok. Serta handphone milik MZ yang digunakan untuk transaksi sebagai barang bukti (BB).
Kasatres Narkoba Polres Sleman, AKP Andhyka Doni Hendrawan mengatakan, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat soal adanya peredaran sabu di daerah mereka. Petugas lalu menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan. Petugas akhirnya berhasil mengetahui identitas pengedar sabu dan menangkapnya di Janti, Caturtunggal, Depok, Sleman, Minggu (22/3/2020) bersama barang bukti 0,5 gram sabu.
"Petugas kemudian menggelandang ke rumahnya untuk mencari barang bukti lain. Dalam penggeledahan menemukan barang bukti 1 paket sabu 1,60 gram, 11 paket sabu berisi 20,10 gram plastik klip 3 set, 2 lakban, dan bungkus rokok yang disembunyikan di atas lemari," kata Andhyka, Senin (6/4/2020).
Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari pemeriksaan MZ mengaku mendapatkan barang tersebut dari wilayah Sleman dan mengedarkannya dalam bentuk paket kecil. Sabu diedarkan ke alamat sesuai pemesanan yang disepakati dan juga dengan sistem bayar di tempat (COD). Mengedarkan secara eceran dipilih karena lebih menguntungkan. Hasilnya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
"MZ dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," katanya.
(amm)