Gara-Gara Sabu, Dua Mahasiswi Cantik Ini Diciduk Polisi
Selasa, 19 Mei 2020 - 11:04 WIB
loading...
Dua mahasiswi di Yogyakarta ditangkap karena diduga mengonsumsi dan mengedarkan sabu. FOTO/IST
A
A
A
SLEMAN - Satres Narkoba Polres Sleman berhasil mengamankan tiga pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu di wilayah Sleman dan sekitarnya. Mereka SF (46) dan MC (29), warga Magelang, serta HK (26), warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). Dua di antaranya, MC dan HK merupakan mahasiswi perguruan tinggi di Yogyakarta.
Ketiga tersangka saat ini mendekam di tahanan Mapolres Sleman . Petugas mengamankan tiga paket seberat 0,5 gram sabu, plastik berisi 0,25 gram sabu, alat hisap dan handphone milik para tersangka sebagai barang bukti (BB).
Kasat Narkoba Polres Sleman AKP Andyka Doni Hendrawan mengatakan, kasus ini terungkap dari laporan masyarakat adanya peredaran sabu di daerah Ngaglik. Petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.(Baca juga: Pesta Sabu saat Pandemi COVID-19, Tiga Warga Blora Ditangkap Polisi )
Setelah memiliki cukup bukti, petugas akhirnya menangkap MC dan HK yang sedang menghisap sabu di tempat kos mereka daerah Ngaglik, Sleman, Rabu (6/5/2020). Ikut diamankan barang bukti plastik berisi 0,25 gram sabu, alat hisap, dan handphone.
"Mereka mengaku sabu itu didapat dari SF, warga Magelang. Dari keterangan itu, petugas berhasil menangkap SF di Bugisan, Kasihan, Bantul dengan barang bukti tiga paket berisi 0,5 gram sabu, plastik berisi 0,25 gram sabu, alat hisap, dan handpone serta membawanya ke Mapolres Sleman," kata Andyka, Selasa (19/5/2020).
Ketiga tersangka saat ini mendekam di tahanan Mapolres Sleman . Petugas mengamankan tiga paket seberat 0,5 gram sabu, plastik berisi 0,25 gram sabu, alat hisap dan handphone milik para tersangka sebagai barang bukti (BB).
Kasat Narkoba Polres Sleman AKP Andyka Doni Hendrawan mengatakan, kasus ini terungkap dari laporan masyarakat adanya peredaran sabu di daerah Ngaglik. Petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.(Baca juga: Pesta Sabu saat Pandemi COVID-19, Tiga Warga Blora Ditangkap Polisi )
Setelah memiliki cukup bukti, petugas akhirnya menangkap MC dan HK yang sedang menghisap sabu di tempat kos mereka daerah Ngaglik, Sleman, Rabu (6/5/2020). Ikut diamankan barang bukti plastik berisi 0,25 gram sabu, alat hisap, dan handphone.
"Mereka mengaku sabu itu didapat dari SF, warga Magelang. Dari keterangan itu, petugas berhasil menangkap SF di Bugisan, Kasihan, Bantul dengan barang bukti tiga paket berisi 0,5 gram sabu, plastik berisi 0,25 gram sabu, alat hisap, dan handpone serta membawanya ke Mapolres Sleman," kata Andyka, Selasa (19/5/2020).
Lihat Juga :