Ketahuan Curi Motor di Sleman, Pemuda Klaten Dihajar Massa
A
A
A
SLEMAN - Warga Kotesan, Prambanan, Klaten, VK (19) harus berurusan dengan pihak berwajib setelah ketahuan mencuri sepeda motor di Krajan, Tirtomartni, Kalasan, Sleman. VK sempat dihajar massa sebelum diamankan petugas. VK saat ini mendekam di tahanan Mapolsek Kalasan. Petugas juga mengamankan sepeda motor AB 5273 QU yang dicuri VK sebagai barang bukti.
Kapolsek Kalasan, Kompol Imam Santoso mengatakan, kasus ini ketika berawal warga Krajan, Tirtomartani, Abu Margiono (27) pergi ke angkringan menggunakan sepeda motor AB 5273 QU, Sabtu (14/3/2020). Setelah sampai di tujuan, Margiono mengunci sepeda motornya dan berjalan menuju angkringan.
Saat sedang menikmati makan di angkringan, ia melihat ada orang duduk di atas motornya dan tidak lama kemudian mendorong motornya sambil mengotak atik kabel di starter. Mengetahui motornya dibawa orang tidak dikenal langsung berteriak pencuri sambil mengejar orang itu. Sebelum pergi jauh, pelaku bisa ditangkap bersama warga sekitar.
"Saat ditangkap itu, VK sempat dihajar massa, namun sebelum kejadian yang tidak diinginkan terjadi, petugas segera datang ke lokasi dan mengamankannya serta membawa VK ke Mapolsek Kalasan," kata Imam, Sabtu (4/4/2020).
Dari pemeriksaan, VK saat melakukan aksinya tidak membawa kunci T tapi dengan mengotak atik kabel dan menyalurkan ke kunci kotak. Setelah bisa dinyalakan baru dibawa kabur. VK baru beraksi kali pertama sehingga belum begitu mendalami.
"VK dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara," katanya.
Kapolsek Kalasan, Kompol Imam Santoso mengatakan, kasus ini ketika berawal warga Krajan, Tirtomartani, Abu Margiono (27) pergi ke angkringan menggunakan sepeda motor AB 5273 QU, Sabtu (14/3/2020). Setelah sampai di tujuan, Margiono mengunci sepeda motornya dan berjalan menuju angkringan.
Saat sedang menikmati makan di angkringan, ia melihat ada orang duduk di atas motornya dan tidak lama kemudian mendorong motornya sambil mengotak atik kabel di starter. Mengetahui motornya dibawa orang tidak dikenal langsung berteriak pencuri sambil mengejar orang itu. Sebelum pergi jauh, pelaku bisa ditangkap bersama warga sekitar.
"Saat ditangkap itu, VK sempat dihajar massa, namun sebelum kejadian yang tidak diinginkan terjadi, petugas segera datang ke lokasi dan mengamankannya serta membawa VK ke Mapolsek Kalasan," kata Imam, Sabtu (4/4/2020).
Dari pemeriksaan, VK saat melakukan aksinya tidak membawa kunci T tapi dengan mengotak atik kabel dan menyalurkan ke kunci kotak. Setelah bisa dinyalakan baru dibawa kabur. VK baru beraksi kali pertama sehingga belum begitu mendalami.
"VK dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara," katanya.
(amm)