Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Semarang, 33 Pelaku Dihukum Sujud

Sabtu, 04 April 2020 - 08:35 WIB
Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Semarang, 33 Pelaku Dihukum Sujud
Puluhan pejudi ayam yang ditangkap dihukum sujud di halaman Mapolrestabes Semarang, Jumat (3/4/2020). Foto/iNews/Kristadi
A A A
SEMARANG - Sebanyak 33 penjudi sabung ayam ditangkap polisi dalam penggerebekan di daerah Sendowo, Kota Semarang, Jumat (3/4/2020) sore. Polisi juga menyita uang jutaan rupiah, 26 ekor ayam aduan, dan 57 unit sepeda motor mili para pelaku.

Kedatangan petugas gabungan yang mendadak itu membuat panik puluhan pejudi sabung ayam di Jalan Inspeksi, Sendowo, Kota Semarang. Salah satu pelaku, bahkan harus bersembunyi di atap bangunan agar tidak ditangkap petugas. Nahas, aksinya dipergoki petugas. Pelaku pun akhirnya menyerah dan turun dari atap bangunan rumah.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Asep Mauludin mengatakan, penggrebekan ini menanggapi banyaknya laporan masyarakat adanya judi sabung ayam di Jalan Inspeksi Sendowo, kawasan Mberok, Kota Semarang.

“Arena sabung ayam ini diperkirakan sudah berlangsung selama dua bulan dengan uang taruhan hingga jutaan rupiah,” katanya.

Dari penggerebekan itu, petugas menangkap 33 pejudi sabung ayam dan puluhan ayam jago aduan, serta puluhan sepeda motor. Para pelaku kemudian dikumpulkan di lapangan.

Selain didata, mereka juga disuruh sujud tidak akan mengulangi perbuatannya. Selanjutnya, para pelaku judi sabung ayam dikenakan wajib lapor seminggu dua kali selama dua bulan.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1539 seconds (0.1#10.140)