Tak Kapok Masuk Bui, Residivis Ini Edarkan Ribuan Pil Sapi

Kamis, 13 Februari 2020 - 18:29 WIB
Tak Kapok Masuk Bui, Residivis Ini Edarkan Ribuan Pil Sapi
Petugas menunjukkan tersangka pengedar pil sapi saat ungkap kasus di Mapolda DIY, Kamis (13/2/2020). FOTO :SINDOnews/Priyo Setyawan
A A A
YOGYAKARTA - Seakan tak kapok masuk penjara, residivis warga Panggungharjo, Sewon, Bantul, EM, 27, ini nekat mengedarkan pil trihexyphennidyl atau pil sapi di wilayah Bantul dan Yogyakarta. EM kembali ditangkap Polisi dan saat ini mendekam di tahanan Mapolda DIY.

Petugas juga mengamakan 10 ribu pil sapi hasil pembelian yang akan diedarkan, handphone, kartu ATM dan bukti transfer pembelian pil sapi sebagai barang bukti (BB).

Wadirnarkoba Polda DIY, AKBP Bakti Andriyono mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang peredaran pil sapi
yang dilakukan EM di wilayah Bantul dan Yogyakarta. Petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan mengawasi pegerakan EM, termasuk di rumahnya.

“Dengan langkah ini, akhirnye berhasil mengamankan EM saat akan mengambil pesanan 10 ribu pil sapi di Jalan Pilahan, Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta, Jumat (31/1/2020) pukul 20.00 WIB,” kata Bakti saat ungkap kasus di Mapolda DIY, Kamis (13/2/2020).

Dari pemeriksaaan 10 ribu butir pil sapi itu dipesan EM dari Jakarta melalui median sosial. Pil itu dibeli Rp6,1 juta setelah dibayar dikirmkan melalui jasa pengiriman. Rencananya akan diedarkan pada teman-temannya dan dikonsumsi sendiri. Untuk peredarannya dengan paket berisi 10 butir seharga Rp25 ribu.

"EM sudah dua kli membei pil sapii. Pertama membeli 600 butir dipakai sendiri dan diberikan pada teman-temanya, karena tiap kali beli selalu mendapat bonus. Kemudian beli lagi untuk di jual," paparnya.

EM dijerat dengan pasal 62 UU No 5/1997 tentang Psikotropika dan pasal 196 UU N0 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Petugas mash mengembangkan perkara ini, sebab dari catatan kepolsian EM ini pernah dihukum dalam kasus pencurian burung dan adiknya juga ditangkap karena kasus narkoba jenis sabu dua bulan lalu oleh Polres Bantul.

“Kami juga memburu bandar yang menjadi pemasok pil sapi sebab tidak menutup kemungkinan adanya jaringan lain,” jelasnya.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto menambahkan dengan terbongkarnya kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis psikotropika ini bukan hanya bisa menyelamatkan generasi yang akan datang namun juga menghindarkan orang dari tindak pidana kejahatan kekerasan di jalan dan tindak kriminalitas lainnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2942 seconds (0.1#10.140)