Butuh Uang untuk Pulang, Warga Ambon Curi Sepeda dari Garasi
A
A
A
SLEMAN - Warga Cepit, Condongcatur, Depok, Kabupaten Sleman , Widoyo (52) berhasil menangkap pencuri yang menggondol sepeda di garasi rumah. Pelaku diketahui berinisial AH, warga Ambon, Maluku.
AH ditangkap Widoyo tidak jauh dari rumah setelah mengambil sepeda, Senin (11/2/2019) malam. Widoyo lalu membawa AH ke Polsek Depok Timur. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AH saat ini ditahan di Mapolsek Depok Timur.
"Setelah mendapat laporan itu, petugas langsung menuju ke lokasi. Selain mengamankan pelaku juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP)," kata Kapolsek Depok Timur Kompol Paridal, Selasa (12/2/2019). (Baca Juga: Tas Tidak Muat, Pembobol Brankas Ini Tinggalkan Uang Jarahan)
Paridal menjelaskan, pencurian itu berawal saat Widoyo dan istrinya, Senin (11/2/2019) pukul 18.30 WIB saat berada di teras rumahnya. Tiba-tiba ada orang tidak dikenal masuk ke dalam garasi rumahnya. Tidak lama kemudian, orang itu keluar dengan membawa sepeda merek Poligon yang ada di garasi itu.
Mengetahui ada yang membawa sepeda, Widoyo kemudian mengejarnya dan berhasil menangkapnya sekitar 30 meter dari rumahnya. "AH dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman makismal lima tahun," katanya.
AH di hadapan petugas mengaku terpaksa melakukan pencurian karena tidak mempunyai uang untuk pulang ke Ambon. "Sepeda itu rencana akan dijual, uangnya buat pulang ke Ambon," kata Panit Reskrim Polsek Depok Timur Ipda Bambang Widiyatmoko menirukan keterangan AH.
AH ditangkap Widoyo tidak jauh dari rumah setelah mengambil sepeda, Senin (11/2/2019) malam. Widoyo lalu membawa AH ke Polsek Depok Timur. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AH saat ini ditahan di Mapolsek Depok Timur.
"Setelah mendapat laporan itu, petugas langsung menuju ke lokasi. Selain mengamankan pelaku juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP)," kata Kapolsek Depok Timur Kompol Paridal, Selasa (12/2/2019). (Baca Juga: Tas Tidak Muat, Pembobol Brankas Ini Tinggalkan Uang Jarahan)
Paridal menjelaskan, pencurian itu berawal saat Widoyo dan istrinya, Senin (11/2/2019) pukul 18.30 WIB saat berada di teras rumahnya. Tiba-tiba ada orang tidak dikenal masuk ke dalam garasi rumahnya. Tidak lama kemudian, orang itu keluar dengan membawa sepeda merek Poligon yang ada di garasi itu.
Mengetahui ada yang membawa sepeda, Widoyo kemudian mengejarnya dan berhasil menangkapnya sekitar 30 meter dari rumahnya. "AH dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman makismal lima tahun," katanya.
AH di hadapan petugas mengaku terpaksa melakukan pencurian karena tidak mempunyai uang untuk pulang ke Ambon. "Sepeda itu rencana akan dijual, uangnya buat pulang ke Ambon," kata Panit Reskrim Polsek Depok Timur Ipda Bambang Widiyatmoko menirukan keterangan AH.
(amm)