Ribuan Wajib e-KTP di Salatiga Belum Rekam Data
A
A
A
SALATIGA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Salatiga mencatat jumlah warga yang belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) mencapai sekitar 1.000 jiwa. Hingga saat ini, mereka belum melakukan perekaman data untuk penerbitan kartu identitas diri tersebut.
Kepala Disdukcapil Kota Salatiga Noegroho Agoes Setijono menjelaskan, ribuan jiwa warga yang belum melakukan perekaman data terdiri dari remaja yang baru menginjak usia 17 tahun, warga yang bekerja di luar kota dan sebagian lagi adalah warga berkebutuhan khusus.
"Kami mengimbau kepada warga yang telah berusia 17 tahun atau lebih yang belum memiliki kartu identitas diri yang sah, untuk segera mengajukan permohonan penerbitan e-KTP dan melakukan perekaman data. Sebab setiap warga wajib memiliki e-KTP," jelasnya kepada SINDOnews, Jumat (17/1/2020).
Menurut dia, untuk membantu warga berkebutuhan khusus dalam melakukan perekaman data, Disdukcapil telah membentuk tim untuk mendatangi rumah mereka. Sehingga perekaman data bisa dilakukan di rumah yang bersangkutan.
Selain itu, kata dia, Disdukcapil juga telah melakukan berbagai terobosan, yakni program jemput bola dan pembukaan layanan perekaman data di Kantor Kecamatan pada hari Sabtu. Jadi pelayanan perekaman data di Kantor Kecamatan sekarang dibuka Senin - Sabtu.
"Ini dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada warga wajib e-KTP belum melakukan perekaman. Kami berupaya untuk menuntaskan program e-KTP pada tahun ini," ujarnya.
Kepala Disdukcapil Kota Salatiga Noegroho Agoes Setijono menjelaskan, ribuan jiwa warga yang belum melakukan perekaman data terdiri dari remaja yang baru menginjak usia 17 tahun, warga yang bekerja di luar kota dan sebagian lagi adalah warga berkebutuhan khusus.
"Kami mengimbau kepada warga yang telah berusia 17 tahun atau lebih yang belum memiliki kartu identitas diri yang sah, untuk segera mengajukan permohonan penerbitan e-KTP dan melakukan perekaman data. Sebab setiap warga wajib memiliki e-KTP," jelasnya kepada SINDOnews, Jumat (17/1/2020).
Menurut dia, untuk membantu warga berkebutuhan khusus dalam melakukan perekaman data, Disdukcapil telah membentuk tim untuk mendatangi rumah mereka. Sehingga perekaman data bisa dilakukan di rumah yang bersangkutan.
Selain itu, kata dia, Disdukcapil juga telah melakukan berbagai terobosan, yakni program jemput bola dan pembukaan layanan perekaman data di Kantor Kecamatan pada hari Sabtu. Jadi pelayanan perekaman data di Kantor Kecamatan sekarang dibuka Senin - Sabtu.
"Ini dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada warga wajib e-KTP belum melakukan perekaman. Kami berupaya untuk menuntaskan program e-KTP pada tahun ini," ujarnya.
(nun)