Seribu Botol Miras Diamankan dari Bekas Lokalisasi Gambilangu Kendal

Selasa, 10 Desember 2019 - 14:45 WIB
Seribu Botol Miras Diamankan dari Bekas Lokalisasi Gambilangu Kendal
Sebanyak 1.186 botol minuman keras berbagai jenis diamankan Satpol PP Kendal dari sebuah toko di bekas Lokalisasi Gambilangu, Kecamatan Kaliwungu, Selasa (10/12/2019). FOTO/iNews/EDDIE PRAYITNO
A A A
KENDAL - Sebanyak 1.186 botol minuman keras berbagai jenis diamankan Satuan Polisi Pamong Praja Kendal dari sebuah toko di bekas Lokalisasi Gambilangu, Kecamatan Kaliwungu, Selasa (10/12/2019). Razia miras dilakukan untuk mengantisipasi kerawanan menjelang Natal dan Tahun Baru 2020.

Ribuan botol miras yang diamankan baru saja dikirim distributor dan diterima pemilik toko. Petugas Satpol PP kemudian mengangkutnya menggunakan truk dibawa ke kantor untuk disita. Pemilik toko hanya bisa pasrah ribuan botol mirasnya dibawa untuk diamankan.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kendal, Toni Ari Wibowo mengatakan, razia didasarkan laporan warga yang mengungkapkan ada penjual miras di bekas Lokalisasi Gambilangu, Kecamatan Kaliwungu. Menindaklanjuti laporan itu, petugas patroli ke lokasi sasaran.(Baca Juga: Lokalisasi Gambilangu di Perbatasan Kendal-Semarang Resmi Ditutup)

"Kita lakukan penyisiran dan benar terbukti bahwa di toko tersebut didapati ribuan botol miras berbagai jenis dan ukuran," kata Toni usai razia, Selasa (10/12/2019).

Menurutnya, razia miras sudah menjadi agenda rutin penegakan Perda Nomor 4/2019 tentang Peredaran Minuman Keras di wilayah Kabupaten Kendal. Langkah ini akan terus dilakukan untuk mencegah terjadinya pesta miras menjelang Natal dan perayaan malam Tahun Baru 2020.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4564 seconds (0.1#10.140)