Polda Tangkap 45 Tersangka Narkoba, Didominasi Anak Muda

Kamis, 24 Oktober 2019 - 14:40 WIB
Polda Tangkap 45 Tersangka Narkoba, Didominasi Anak Muda
Polda DIY menunjukkan para tersangka pemakai dan pengedar narkoba di Mapolda setempat, Kamis (24/10/2019). FOTO/SINDOnews/PRIYO SETYAWAN
A A A
SLEMAN - Jajaran Polda DIY berhasil menangkap 45 tersangka penyalahgunaan narkoba selama pelaksanaan Operasi Narkoba Progo 2019, sejak 23 September hingga 6 Oktober. Selain itu, juga mengamankan beberapa brang bukti berupa ganja, sabu-sabu, psikotropika gol IV, tembakau gorilla, dan obat berbahaya lainnya.

Dari tersangka yang ditangkap, 10 di antaranya terkait kasus penyalahgunaan sabu-sabu, penyalahgunaan ganja dan obat berbahaya masing-masing sembilan orang, penyalahgunaan tembakau gorila dan psikotropika gol IV masing-masing delapan tersangka. Rata-rata tersangka masih berusia muda, 22 orang berumur 20-24 tahun, tujuh tersangka berusia 25-30 tahun, dan sisanya 16 orang berusia lebih dari 30 tahun.

Dilihat dari statusnya, paling banyak mahasiswa sebanyak 14 orang, swasta 12 orang, buruh delapan orang, wiraswasta tujuh orang, dan pengangguran 4 orang.

Dir Resnarkoba Polda DIY Kombes Pol Jamaluddin Farti mengatakan, hasil Operasi Narkoba Progo 2019 sangat mengkhawatirkan karena sebagian tersangka adalah generasi muda. Menurutnya, harus ada solusi untuk mengantisipasi dan mengatasi persoalan ini. Sebab, berstatus sebagai kota pendidikan, DIY merupakan salah satu tujuan pemasaran narkoba.

"Jangan sampai para generasi muda yang sedang menuntut ilmu di sini dicekoki dengan narkoba," kata Jamalludin saat ungkap kasus di Mapolda DIY, Kamis (24/10/2019).

Jamalludin menjelaskan, para tersangka ada yang sudah menjadi target operasi (TO) dan non-TO. Mereka dijerat dengan Pasal 111 dan 127 UU No 35/2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukum pidana 12 tahun dan denda Rp8 miliar. Kemudian Pasal 62 UU No 5/1997 tentang Psikotropila dengan ancaman pidana lima tahun dan denda Rp100 juta serta Permenkes No 5/2019 tentang perubahan penggolongan narkotika.

"Karena itu, para tersangka yang tertangkap tidak semua menjalani proses hukum, tapi ada yang akan direhabilitasi. Khusus kasus yang ditangani Dit Resnarkoba Polda DIY, dari delapan, dua orang menjalani rehabilitasi, sisanya menjalani proses hukum," katanya.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto menambahkan, target Operasi Narkoba Progo 2019 awalnya 19 kasus. Namun dalam pelaksanaan juga mengungkap di luar target operasi, yaitu 23 kasus, sehingga total tindak pidana narkoba yang berhasil diungkap sebanyak 42 kasus dengan 45 tersangka.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.7487 seconds (0.1#10.140)