Pemkab Karawang Naikkan Target PAD dari Pariwisata 150%
A
A
A
KARAWANG - Pemkab Karawang mematok target retribusi dari sektor pariwisata sebesar Rp500 juta pada 2019 untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Target ini lebih besar dari target PAD tahun lalu (2018) yang hanya Rp200 juta. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Karawang optimistis dapat mencapai target yang sudah ditentukan.
"Kami dibebani target Rp500 juta harus masuk PAD untuk obyek wisata yang ada di Karawang. Sudah ada payung hukum berupa peraturan daerah yang mengatur retribusi jasa rekreasi pariwisata." kata Kepala Disparbud Karawang Okih Hermawan, Minggu (10/2/2019).
Menurut Okih, target PAD dari retribusi sektor pariwisata setiap tahun naik. Sebelumnya, PAD dari pariwisata hanya Rp100 juta, kemudian pada 2018 naik sebesar Rp200 juta. "Pada 2019 ini, naik dua kali lipat lebih menjadi Rp500 juta. Kami optimistis target ini bakal tercapai," ujar dia.
Menurut Okih sebelumnya Pemkab Karawang tidak berani mematok PAD tinggi karena masih terbentur aturan. Tidak ada aturan retribusi pariwisata, menjadi alasan Disparbud tidak berani meningkatkan PAD.
"Sebelumnya kami hanya mendapatkan Rp100 juta pertahun. Itu karena memang tidak ada aturan yang melindungi. Kesulitan menarik PAD karena lahan objek wisata kita ini berada di lokasi yang bukan milik pemerintah daerah," tutur Okih.
Okih mengungkapkan, saat ini pemerintah daerah telah bekerja sama dengan empat pengelola obyek wisata. Di antaranya, Pantai Pakisjaya, Sedari, Samudera Baru, dan wisata religi Syekh Quro. Dari empat objek wisata itu, berpotensi dikunjungi 2 juta orang setiap tahun.
"Untuk retribusi dibagi menjadi dua. Untuk obyek wisata umum sebesar Rp1.500 pertiket dan untuk wisata religi itu Rp1.000 pertiket," ungkap Kadisparbud.
Target ini lebih besar dari target PAD tahun lalu (2018) yang hanya Rp200 juta. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Karawang optimistis dapat mencapai target yang sudah ditentukan.
"Kami dibebani target Rp500 juta harus masuk PAD untuk obyek wisata yang ada di Karawang. Sudah ada payung hukum berupa peraturan daerah yang mengatur retribusi jasa rekreasi pariwisata." kata Kepala Disparbud Karawang Okih Hermawan, Minggu (10/2/2019).
Menurut Okih, target PAD dari retribusi sektor pariwisata setiap tahun naik. Sebelumnya, PAD dari pariwisata hanya Rp100 juta, kemudian pada 2018 naik sebesar Rp200 juta. "Pada 2019 ini, naik dua kali lipat lebih menjadi Rp500 juta. Kami optimistis target ini bakal tercapai," ujar dia.
Menurut Okih sebelumnya Pemkab Karawang tidak berani mematok PAD tinggi karena masih terbentur aturan. Tidak ada aturan retribusi pariwisata, menjadi alasan Disparbud tidak berani meningkatkan PAD.
"Sebelumnya kami hanya mendapatkan Rp100 juta pertahun. Itu karena memang tidak ada aturan yang melindungi. Kesulitan menarik PAD karena lahan objek wisata kita ini berada di lokasi yang bukan milik pemerintah daerah," tutur Okih.
Okih mengungkapkan, saat ini pemerintah daerah telah bekerja sama dengan empat pengelola obyek wisata. Di antaranya, Pantai Pakisjaya, Sedari, Samudera Baru, dan wisata religi Syekh Quro. Dari empat objek wisata itu, berpotensi dikunjungi 2 juta orang setiap tahun.
"Untuk retribusi dibagi menjadi dua. Untuk obyek wisata umum sebesar Rp1.500 pertiket dan untuk wisata religi itu Rp1.000 pertiket," ungkap Kadisparbud.
(awd)