Kejari Kawal Pengadaan Barang dan Jasa COVID-19 Pemkab Karawang
loading...
A
A
A
KARAWANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang memberikan pendampingan kepada Pemkab Karawang untuk pengadaan barang dan jasa dalam rangka penanganan pandemi Corona alias COVID -19. Ini dilakukan untuk menghindari kemungkinan adanya kesalahan dalam pengadaan yang dituntut cepat karena kebutuhan yang mendesak.
Kepala Kejari Karawang , Rohayatie mengatakan dengan pendampingan ini diharapkan proses pengadaan yang cepat tersebut terlaksana sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
"Kami ingin memberikan kontribusi nyata terhadap penanganan COVID-19 di Kabupaten Karawang . Tentunya pendampingan pengadaan barang dan jasa harus dilakukan secara profesional dan proporsional. " kata Rohayatie, Sabtu (30/5/20).
(Baca: Bikin Gaduh, Wabup Ahmad Zamaksyari Didesak Mundur)
Menurut Rohayatie, pendampingan pengadaan barang dan jasa COVID -19 sudah berjalan dan digunakan untuk kepetingan masyarakat dalam penanggulangan COVID-19.
"Panitia pengadaan yang melaksanakan pengadaan merasa nyaman karena mendapat pendampingan sesuai dengan peraturan. Mereka tidak lagi khawatir dalam pelaksanaannya, " katanya.
(Baca: Skenario New Normal Sekolah di Bekasi, Kapasitas Kelas dan Jam Belajar Dikurangi)
Kasi Intel Kejari Karawang Zico Extrada menambahkan, pendampingan pengadaan barang dan jasa yang mereka lakukan berpedoman kepada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020, PERPU No. 1 Tahun 2020, SE Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2020 dan Surat Edaran LKPP Nomor 3 Tahun 2020.
"Kita sedang menghadapi bencana jadi semua harus ditangani secara cepat, tepat dan sesuai aturan. Jadi tugas kami memastikan semua berjalan sesuai aturan," kata Ziko.
Kepala Kejari Karawang , Rohayatie mengatakan dengan pendampingan ini diharapkan proses pengadaan yang cepat tersebut terlaksana sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
"Kami ingin memberikan kontribusi nyata terhadap penanganan COVID-19 di Kabupaten Karawang . Tentunya pendampingan pengadaan barang dan jasa harus dilakukan secara profesional dan proporsional. " kata Rohayatie, Sabtu (30/5/20).
(Baca: Bikin Gaduh, Wabup Ahmad Zamaksyari Didesak Mundur)
Menurut Rohayatie, pendampingan pengadaan barang dan jasa COVID -19 sudah berjalan dan digunakan untuk kepetingan masyarakat dalam penanggulangan COVID-19.
"Panitia pengadaan yang melaksanakan pengadaan merasa nyaman karena mendapat pendampingan sesuai dengan peraturan. Mereka tidak lagi khawatir dalam pelaksanaannya, " katanya.
(Baca: Skenario New Normal Sekolah di Bekasi, Kapasitas Kelas dan Jam Belajar Dikurangi)
Kasi Intel Kejari Karawang Zico Extrada menambahkan, pendampingan pengadaan barang dan jasa yang mereka lakukan berpedoman kepada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020, PERPU No. 1 Tahun 2020, SE Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2020 dan Surat Edaran LKPP Nomor 3 Tahun 2020.
"Kita sedang menghadapi bencana jadi semua harus ditangani secara cepat, tepat dan sesuai aturan. Jadi tugas kami memastikan semua berjalan sesuai aturan," kata Ziko.
(muh)