Itoc Tochija Segera Disidangkan terkait Korupsi APBD TA 2006

Kamis, 17 Januari 2019 - 18:59 WIB
Itoc Tochija Segera Disidangkan terkait Korupsi APBD TA 2006
Tersangka kasus korupsi penyelewengan dana APBD Kota Cimahi tahun anggaran 2006-2007 yang juga mantan Wali Kota Cimahi dua periode, Itoc Tochija saat tiba di Kantor Kejari Cimahi, Jalan Sangkuriang, Kamis (17/1/2019). Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
CIMAHI - Kasus dugaan korupsi penyelewengan APBD Kota Cimahi tahun anggaran (TA) 2006-2007 dengan tersangka mantan Wali Kota Cimahi, Itoc Tochija segera disidangkan.

Itu dipastikan setelah dilakukan penyerahan tersangka Itoc Tochija dan barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi, di Kejari Cimahi, Jalan Sangkuriang, Kota Cimahi, Kamis (17/1/2019).

"Setelah tahapan ini selesai maka, segera sidang digelar. Mudah-mudahan Februari bisa kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cimahi Harjo kepada wartawan, Kamis (17/1/2019).

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dikarenakan penyidik menyimpulkan bahwa berkas perkara dengan tersangka Wali Kota Cimahi periode 2002-2007 dan 2007-2012 itu sudah memenuhi syarat untuk disidangkan.

Penyidik menilai perkara tersebut telah lengkap dan memenuhi unsur alat bukti sesuai dengan Pasal 183 dan 184 KUHAP sehingga dapat dilakukan penuntutan di pengadilan Tipikor.

Kasus ini bermula saat Pemkot Cimahi melakukan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Jati Mandiri (PDJM) dan PT Lingga Buana Wisesa (LBS) untuk membangun.

Penyertaan modal itu akan digunakan untuk membangun Pasar Raya Cibeureum yang saat itu menjadi Pusat Niaga Cimahi (PNC). Akan tetapi dalam prosesnya uang tersebut malah digunakan untuk membeli tanah Cibeureum.

Pembelian tanah itu menjadi persoalan dan tidak bisa dikuasai oleh pembeli karena sengketa perdata. Pada kasus ini selain Itoc Tochija, Kejari Cimahi juga sudah menetapkan beberapa tersangka lainnya.

Yakni Idris Ismail, Ajang Sujana, dan Rd Sutarja. Khusus untuk tersangka terakhir statusnya gugur karena Rd Sutarja meninggal dunia.

Disinggung mengenai total kerugian kasus dugaan korupsi APBD Kota Cimahi tahun 2006-2007 ini, Harjo menyampaikan bahwa kerugian negara dari penyelewengan uang negara mencapai Rp37.487.650.273.000.

Dari hasil perhitungan dari jumlah kerugian tersebut yang sudah dikembalikan ke negara sebesar Rp5,250 miliar. Sementara tersangka lainnya dalam kasus ini, Idris Ismail mangkir dari pemanggilan Kejari Cimahi yang dijadwalkan, Kamis (17/1/2019).

"Idris Ismail juga kebetulan dipanggil hari ini, tapi dia tidak hadir karena alasan sakit. Kami nanti akan cek ulang apakah yang bersangkutan benar-benar sakit," ujar dia.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8944 seconds (0.1#10.140)