BPJS Memutus Kontrak Karena Mutu Layanan Tak Sesuai Standar

Senin, 07 Januari 2019 - 19:15 WIB
BPJS Memutus Kontrak Karena Mutu Layanan Tak Sesuai Standar
Kepala BPJS Karawang Unting Patri Wicaksono. Foto/SINDOnews/Nilakusuma
A A A
KARAWANG - Kepala Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Karawang Unting Patri Wicaksono Pribadi mengatakan pemutusan kontrak kerja sama dengan satu rumah sakit dan 11 klinik di Karawang bukan karena keterlambatan dalam pembayaran klaim BPJS.

Namun pemutusan kerja sama itu dilakukan karena masalah recredential mutu layanan dan persyaratan administrasi yang tidak terpenuhi. Setiap bulan BPJS melakukan survei kepada pasien untuk melihat langsung mutu pelayanan rumah sakit atau klinik.

"Setiap bulan, kami melakukan survei kepada pasien soal pelayanan rumah sakit seperti apa. Setiap ada keluhan terkait pelayanan kami catat dan kemudian diramu. Jadi tidak hanya satu faktor sebagai syarat perpanjangan kerja sama. Ini untuk memastikan layanan bermutu," kata Kepala BPJS Kesehatan Karawang Unting Patri Wicaksono, Senin (7/1/2018).

Selain itu, ujar Unting, juga kelengkapan administrasi, surat izin operasional dan dokumen lainnya. "Kalau semua itu tidak bisa terpenuhi, maka kita putus kontrak kerja sama," ujar dia.

Unting menuturkan, berdasarkan hasil recredential tersebut satu rumah sakit dan 11 klinik di Karawang tidak memenuhi syarat. Ke-11 rumah sakit tersebut, antara lain rumah sakit Mandaya Hospital dan 11 klinik yaitu Klinik Veteran 71 Purwakarta, klinik Anabi Tempuran, klinik Anisah Sindang Sari, Klinik Assalam Purwasari, Klinik Citra Media II Karawang Timur,, Klinik Dherajz Lemah Abang, Klinik Johar Baru Karawang Timur, Klinik Kamojing Cikampek, klinik Nurefan Medika Karawang Timur, Klinik Nursifa Adiarsa Timur, dan Klinik Pupuk Kujang.

Menurut Unting setelah penutusan kerja sama tersebut BPJS kemudian memindahkan pasien yang memiliki rujukan di rumah sakit dan 11 klinik yang diputus tersebut ke klinik atau rumah sakit lain yang masih bekerja sama dengan BPJS.

"Untuk rumah sakit dan 11 klinik yang putus kontrak kerja sama kami meminta memasang pengumuman agar masyarakat tahu," kata Unting.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8739 seconds (0.1#10.140)