Sekda Karawang : Pasien Positif Corona Jangan Lebih 40 Orang

Minggu, 05 April 2020 - 14:18 WIB
Sekda Karawang : Pasien...
Pemkab Karawang berupaya agar jumlah orang yang dinyatakan positif terinfeksi virus Corona atau COVID-19 tidak lebih dari 40 orang. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
KARAWANG - Pemkab Karawang berupaya agar jumlah orang yang dinyatakan positif terinfeksi virus Corona atau COVID-19 tidak lebih dari 40 orang. Untuk itu segala upaya dilakukan untuk menekan persebaran COVID-19, termasuk melibatkan pemerintahan tingkat kelurahan atau desa. Nantinya pemerintahan desa atau kelurahan melibatkan RW dan RT menjaga warganya ancaman virus Corona.

"Saat ini jumlah pasien positif COVID-19 mencapai 34 orang, kita akan terus menekan jumlahnya jangan sampai masuk diangka 40 kasus. Persebaran wabah virus Corona sangat cepat dan kita perlu bekerja maksimal agar bisa menekan virus tersebut. Mudah-mudahan angkanya tidak sampai lebih dari 40 orang yang terkena wabah Corona. " kata Sekda Karawang, Acep Jamhuri, Minggu (5/4/2020).

Menurut Acep, Pemkab Karawang saat ini gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya Corona dan cara pencegahannya. Sosialisasi dan edukasi ini melibatakan seluruh perangkat pemerintah di desa hingga tinggat RT agar menyampaikan kepada setiap warga.

"Mencegah persebaran COVID-19 butuh kerja sama semua pihak agar bsa efektif. Makanya kita libatkan pengurus RT untuk menyampaikan kepada warganya agar bisa taat dengan anjuran pemerintah," ujarnya. (Baca juga; Hasil Rapid Test, Lebih dari 90 Persen Peserta Musda Hipmi Jabar Negatif Corona )

Acep mengatakan, masyarakat diminta tidak panik mengahadapi musibah COVID-19, tapi tetap harus waspada. Peran masyarakat dinilai penting membantu pemerintah menekan persebaran COVID-19 dengan mengikuti seluruh anjuran pemerintah.

"Kalau masyarakat taat saya yakin kita bisa menekan persebaran COVID -19 hingga tidak lebih dari 40 kasus," katanya. (Baca juga; Khawatir Terinfeksi Corona, Warga Karawang Bisa Periksa Gratis )
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.3193 seconds (0.1#10.140)