Pastikan Instruksi Bupati Dipatuhi, Disparbud Pantau Objek Wisata di Lembang

Selasa, 24 Maret 2020 - 20:11 WIB
Pastikan Instruksi Bupati Dipatuhi, Disparbud Pantau Objek Wisata di Lembang
Petugas Disparbud KBB dengan didampingi personel kepolisian saat memantau sejumlah objek wisata di Lembang yang diimbau tutup selama 14 hari akibat wabah Virus Corona, Selasa (24/3/2020). Foto/Dok. Disparbud KBB
A A A
BANDUNG BARAT - Petugas dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memantau sejumlah objek wisata yang ada di kawasan Lembang, KBB, Selasa (24/3/2020).

Pemantauan dilakukan untuk menindaklanjuti surat dari Kepala Disparbud Jawa Barat dan Maklumat Kapolri terkait Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

"Monitoring yang dilakukan juga untuk memastikan para pengelola objek wisata mematuhi surat edaran penutupan Bupati Bandung Barat, bahwa seluruh objek wisata di KBB diimbau tutup selama 14 hari terhitung sejak pekan kemarin," kata Kabid Pariwisata Disparbud KBB David Oot kepada SINDOnews, Selasa (24/3/2020).

David mengemukakan, peningkatan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19 di sektor Pariwisata dipandang perlu, karena tempat wisata menjadi salah satu objek berkumpulnya banyak orang.

Apalagi dengan turunnya Maklumat Kapolri yang meminta agar tidak ada kegiatan-kegiatan yang mendatangkan massa atau berkumpulnya orang. Oleh sebab itu dalam monitoring ini, pihaknya berkoordinasi dengan Polsek Lembang.

Beberapa tempat wisata yang didatangi dan dilakukan pengecekan seperti De Ranch, The Lodge Maribaya, Kebun Bunga Begonia Glory, Floating Market, dan Maribaya Natural Hot Spring Resort.

Berdasarkan pengamatan semua tempat wisata itu menutup aktivitas usahanya sesuai imbauan pemerintah daerah, yakni tutup dari 19 Maret hingga 31 Maret 2020. Kalaupun ada aktivitas adalah pekerja security dan petugas kebersihan tempat wisata.

"Pada hakikatnya, semua pemilik usaha wisata di KBB mematuhi imbauan. Artinya mereka mendukung pemerintah dalam upaya mengurangi penyebaran virus Corona," ujar dia.

Disinggung mengenai status darurat virus Corona yang diperpanjang hingga 29 Mei 2020, David menuturkan, diparbud KBB akan mengikuti arahan pemerintah lebih lanjut.

Yang jelas berdasarkan surat edaran tempt wisata itu tutup hingga 31 Maret 2020, jika ada kebijakan lebih lanjut pasti akan disampaikan.

"Kami akan ikuti arahan pemerintah ke depannya seperti apa. Pastinya akibat penutupan ini imbasnya pasti ada terhadap kunjungan wisatawan ke KBB khususnya di Lembang," tutur David.

General Manager Dusun Bambu Endy Tjahyadi mengatakan, pihaknya mengikuti arahan pemerintah untuk menutup aktivitas kunjungan wisatawan hingga 31 Maret 2020.

Hal ini terkait merebaknya wabah virus Corona yang sedang melanda di hampir sebagian besar daerah di Indonesia.

"Kita ikuti arahan pemerintah untuk tidak membuka aktvitas kunjungan wisatawan selama 14 hari. Kesempatan ini kami manfaatkan untuk berbenah kebersihan, manajemen landscape, dan lain-lain," ungkap Endy.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.0848 seconds (0.1#10.140)