Foto-Video Tak Senonoh Disebar Pacar di Medsos, ABG di Tasikmalaya Lapor Polisi
A
A
A
BANDUNG - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana asusila dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilakukan seorang pria berinisial E.
Terduga pelaku E mengunggah konten video dan foto tak senonoh seorang gadis berusia 14 tahun tanpa busana di media sosial (medsos) Facebook dan grup Whatsaap. Akibat perbuatan E, korban yang masih duduk di kelas 2 SMP pun melapor ke Polres Tasikmalaya Kota.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Dadang Sudiantoro mengatakan, setelah menerima laporan korban, penyidik langsung bergerak melakukan penyelidikan.
"Benar, kami sudah menerima laporannya (kasus asusila). Yang melapor orang tua korban. Kami sudah memeriksa saksi korban," kata Dadang, Rabu (18/3/2020).
Dadang mengemukakan, kronologi kasus ini bermula saat korban menjalin hubungan dengan seorang pria berinisial E melalui akun media sosial Facebook.
Pria berinisial E tersebut diduga memaksa korban untuk mengirimkan foto dan video tak senonoh. Kemudian, E menyebarkan foto dan video tanpa busana korban ke Facebook dan grup WA. "(Foto dan video korban) disebar (oleh terduga pelaku E) ke WA (WhatsApp) dan Facebook," ujar Kasat Reskrim.
Saat ini, tutur Dadang, penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi korban dan saksi lainnya untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Terduga pelaku E mengunggah konten video dan foto tak senonoh seorang gadis berusia 14 tahun tanpa busana di media sosial (medsos) Facebook dan grup Whatsaap. Akibat perbuatan E, korban yang masih duduk di kelas 2 SMP pun melapor ke Polres Tasikmalaya Kota.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Dadang Sudiantoro mengatakan, setelah menerima laporan korban, penyidik langsung bergerak melakukan penyelidikan.
"Benar, kami sudah menerima laporannya (kasus asusila). Yang melapor orang tua korban. Kami sudah memeriksa saksi korban," kata Dadang, Rabu (18/3/2020).
Dadang mengemukakan, kronologi kasus ini bermula saat korban menjalin hubungan dengan seorang pria berinisial E melalui akun media sosial Facebook.
Pria berinisial E tersebut diduga memaksa korban untuk mengirimkan foto dan video tak senonoh. Kemudian, E menyebarkan foto dan video tanpa busana korban ke Facebook dan grup WA. "(Foto dan video korban) disebar (oleh terduga pelaku E) ke WA (WhatsApp) dan Facebook," ujar Kasat Reskrim.
Saat ini, tutur Dadang, penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi korban dan saksi lainnya untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
(awd)