Polsek Cidadap Ringkus 3 Pelaku Curanmor Spesialis Beraksi saat Weekend

Selasa, 08 Oktober 2019 - 20:52 WIB
Polsek Cidadap Ringkus 3 Pelaku Curanmor Spesialis Beraksi saat Weekend
Tiga tersangka CI alias AP, SP, dan WA, komplotan curanmor spesialis beraksi saat weekend. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - CI alias AP (35), SP (32), dan WA (26), tiga pria yang tergabung dalam komplotan pencuri motor spesialis weekend atau akhir pekan, diringkus oleh anggota Unit Reskrim Polsek Cidadap.

Komplotan ini telah menggasak sedikitnya 10 unit sepeda motor dalam tiga bulan terakhir, Agustus, September, dan Oktober 2019. Ke-10 motor hasil curian itu kini diamankan di Mapolsek Cidadap.

Kapolsek Cidadap AKP Rina Perwitasari mengatakan, sebelum beraksi, tersangka CI alias AP, SP, dan WA mengobservasi penghuni rumah yang menjadi target. Setelah mengetahui kebiasaan korban, mereka menyusun rencana dan waktu beraksi.

"Mereka selalu beraksi dini hari sekitar pukul 04.00 WIB dan akhir pekan. Komplotan ini residivis kasus yang sama. Mereka berkomplot semlama tiga bulan terakhir melakukan aksi pencurian kendaraan roda dua (motor)," kata Rina di Mapolsek Cidadap, Kota Bandung, Selasa (8/10/2019).

Polsek Cidadap Ringkus 3 Pelaku Curanmor Spesialis Beraksi saat Weekend


Rina mengemukakan, ketiga tersangka memiliki kemampuan sama dalam mencuri motor dalam waktu singkat. Saat beraksi mereka berangkat bersama menggunakan angkutan kota (angkot).

Setelah tiba di lokasi sasaran, mereka turun. Selanjutnya, salah seorang tersangka mengeksekusi atau menggasak sepeda motor. Sedangkan dua lainnya mengawasi situasi. "Mereka kerap berganti peran sebagai pemetik dan pengawas situasi," ujar Rina.

Komplotan CI, SP, dan WA ini berhasil digulung, tutur Kapolsek, setelah Polsek Cidadap menerima laporan dari masyarakat yang kehilangan motor.

Anggota Unit Reskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya anggota berhasil menangkap tiga tersangka saat hendak mencuri motor di sebuah rumah di Jalan Ciumbuleuit.

"Target operasinya kendaraan yang terparkir di depan rumah. Mereka ditangkap saat tepergok mencuri motor di sebuah rumah di kawasan Ciumbuleuit, akhir pekan lalu," tutur Kapolsek.

Berdasakan hasil penyidikan, ungkap Rina,, komplotan CI alias AP, SP, dan WA menjual motor hasil curian dengan harga murah sekitar Rp1 juta hingga Rp2 juta perunit. Uang hasil penjualan motor curian digunakan para tersangka untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) 3e, 43, 5e KUHP. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," ungkap Rina.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8865 seconds (0.1#10.140)