5 Pencuri Motor di Bandung Tak Berkutik Ditangkap, Modus Pakai Jaket Ojol

Selasa, 02 Mei 2023 - 23:59 WIB
loading...
5 Pencuri Motor di Bandung Tak Berkutik Ditangkap, Modus Pakai Jaket Ojol
Jajaran Unit Reskrim Polsek Antapani dan Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil meringkus lima pelaku pencurian motor modus jaket ojol. Foto: SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Jajaran Unit Reskrim Polsek Antapani dan Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil meringkus 5 pelaku pencurian motor yang sudah beraksi sebanyak 23 kali di berbagai wilayah di Kota Bandung.

Adapun kelima pelaku tersebut yakni SM (34), AH (34), YP (28), RR (38), dan AM (32).

"Hari ini kita akan melakukan rilis kasus curanmor yang bisa diungkap oleh Polsek Antapani dan Polrestabes Bandung, jadi ada 23 TKP," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, di Mapolsek Antapani, Selasa (2/5/2023).



Kombes Budi mengatakan, setiap pelaku mempunyai perannya masing-masing. Ada yang berperan mengeksekusi dan adapula yang berperan sebagai penadah barang hasil curian.

Selain itu, para pelaku juga melakukan aksinya dengan modus beragam. Seperti pelaku SM yang beraksi dengan menggunakan jaket ojek online.



"Untuk pelaku yang SM itu adalah dia modusnya menggunakan baju salah satu driver online, yang bersangkutan muter-muter keliling kompleks, melihat kalau ada motor yang tergantung kuncinya langsung mengambil motor tersebut," ungkapnya.

Kombes Budi menyebut, para pelaku hanya membutuhkan waktu sekitar 5 menit untuk menggondol sepeda motor. Uang yang diperoleh pelaku dari hasil mencuri dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.



Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti hasil curian berupa tujuh unit sepeda motor. Warga Kota Bandung yang merasa kehilangan sepeda motornya dapat langsung datang ke Mapolsek Antapani.

"Silahkan nanti kalau ada yang merasa kehilangan motornya bisa langsung datang ke Polsek Antapani, gratis bisa diambil barang buktinya tanpa biaya apapun," katanya.

Akibat perbuatannya, para eksekutor disangkakan Pasal 363 KUHPidana dan diancam pidana kurungan maksimal 5 tahun sedangkan penadah disangkakan Pasal 481 KUHPidana dan diancam pidana kurungan maksimal 7 tahun.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1931 seconds (0.1#10.140)