Dalam Sepekan 11 Penjahat Diringkus, Dua di Antaranya Residivis Asimilasi
loading...
A
A
A
BANDUNG - Sepekan terakhir, Polrestabes Bandung dan jajaran menggulung 11 pelaku kejahatan yang beraksi dengan memanfaatkan suasana sepi selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung.
Dari 11 tersangka, dua di antaranya merupakan residivis yang baru bebas dari lembaga pemasyarakatan (lapas) karena mendapatkan program asimilasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan,enam kasusyang diungkap dalam sepekan ini di antaranya pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
"Terhadap beberapa tersangka, terutama residivis yang bebas dari lapas karena mendapatkan asimilasi dilakukan tindakan tegas terukur oleh anggota karena melakukan perlawanan dan yang berusaha melarikan diri saat ditangkap," kata Ulung di Mapolsek Bojongloa Kidul, Minggu (10/5/2020).
Ulung mengemukakan, dua residivis asimilasi yang baru bebas satu bulan dan kembali ditangkap itu, merupakan pelaku curanmor. Mereka berhasil ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bojongloa Kidul.
"Kedua residivis sudah empat kali melakukan kejahatan sama, kasus curanmor. Kepada mereka, kami lakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanannya," ujar Ulung.
Disinggung apakah residivis ini akan ada tambahan hukuman, Ulung menuturkan, kemungkinan hukuman akan diperberat. "Yang jelas apa yang mereka lakukan diproses dulu. Nanti kami masukkan di pemeriksaan itu unsur yang memberatkan. Berapa kali dia melakukan kejahatan dan ditambah lagi dia mendapat asimilasi, itu akan memberatkan," tutur Kapolrestabes.
Menurut Ulung, para pelaku cukup sadis dan nekat dalam melakukan aksi kejahatannya. "Ya dalam situasi sekarang lagi pandemi virus Corona ini, cukup sadis. Saat ini masyarakat ini lagi kekurangan, kami harus menjaga tapi mereka justru melakukan tindak pidana, sehingga membuat resah warga Bandung," ungkap dia.
Dari enam kasus, tutur Ulung, yang paling menonjol adalah pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di minimarket Cisaranten Jalan Cisarenten, RT 001/004, Kelurahan Arcamanik, Kota Bandung.
"Pelaku dan barang bukti curat di minimarket itu berhasil ditangkap dan diamankan oleh personel Unit Reskrim Polsek Arcamanik. Semua barang bukti ada di sini," tutur Kapolrestabes.
Dari 11 tersangka, dua di antaranya merupakan residivis yang baru bebas dari lembaga pemasyarakatan (lapas) karena mendapatkan program asimilasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan,enam kasusyang diungkap dalam sepekan ini di antaranya pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
"Terhadap beberapa tersangka, terutama residivis yang bebas dari lapas karena mendapatkan asimilasi dilakukan tindakan tegas terukur oleh anggota karena melakukan perlawanan dan yang berusaha melarikan diri saat ditangkap," kata Ulung di Mapolsek Bojongloa Kidul, Minggu (10/5/2020).
Ulung mengemukakan, dua residivis asimilasi yang baru bebas satu bulan dan kembali ditangkap itu, merupakan pelaku curanmor. Mereka berhasil ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bojongloa Kidul.
"Kedua residivis sudah empat kali melakukan kejahatan sama, kasus curanmor. Kepada mereka, kami lakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanannya," ujar Ulung.
Disinggung apakah residivis ini akan ada tambahan hukuman, Ulung menuturkan, kemungkinan hukuman akan diperberat. "Yang jelas apa yang mereka lakukan diproses dulu. Nanti kami masukkan di pemeriksaan itu unsur yang memberatkan. Berapa kali dia melakukan kejahatan dan ditambah lagi dia mendapat asimilasi, itu akan memberatkan," tutur Kapolrestabes.
Menurut Ulung, para pelaku cukup sadis dan nekat dalam melakukan aksi kejahatannya. "Ya dalam situasi sekarang lagi pandemi virus Corona ini, cukup sadis. Saat ini masyarakat ini lagi kekurangan, kami harus menjaga tapi mereka justru melakukan tindak pidana, sehingga membuat resah warga Bandung," ungkap dia.
Dari enam kasus, tutur Ulung, yang paling menonjol adalah pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di minimarket Cisaranten Jalan Cisarenten, RT 001/004, Kelurahan Arcamanik, Kota Bandung.
"Pelaku dan barang bukti curat di minimarket itu berhasil ditangkap dan diamankan oleh personel Unit Reskrim Polsek Arcamanik. Semua barang bukti ada di sini," tutur Kapolrestabes.
(awd)